Polres Malang Berupaya Memastikan Keaslian SPK Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan
Polres Malang tengah berupaya memastikan keaslian surat perintah kerja yang menjadi dasar pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
Kondisi Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, saat diabadikan pada 9 November 2022.
MALANG KOMPAS — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, akan memeriksa keaslian surat perintah kerja yang menjadi alasan pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan. Polisi akan memeriksa perusahaan yang diduga menerbitkan SPK.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Inspektur Satu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (14/12/2022), mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa keaslian dari SPK yang ditunjukkan oleh penanggung jawab pembongkaran dari CV AJT.
”Sebelumnya CV AJT mengaku melaksanakan pengerjaan pembongkaran fasilitas stadion berdasarkan SPK yang telah diterimanya,” ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi terkait peristiwa ini. Mereka adalah pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang dan pekerja yang melakukan pembongkaran.
Polisi juga sudah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan ahli pidana guna diminta keterangan sebagai alat bukti tambahan dalam kasus ini.
SPK palsu
Sementara itu, Rabu sore, Direktur Utama PT ACA Bambang YU mengaku terkejut soal adanya SPK yang menjadi dasar pembongkaran fasilitas stadion oleh pihak lain. Menurut dia, semua itu palsu.
Bambang mengatakan hal itusaat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia mengaku datang ke penyidik untuk memenuhi undangan.
”SPK itu semua bodong, SPK itu bodong, tidak ada SPK itu, apalagi menyangkut bapak komisaris saya. Tidak seperti itu. Tanda tangannya tidak jelas. Tak seperti itu. Itu tak ada kaitannya dengan PT ACA. Tidak menyebut PT ACA. Semua tanda tangan itu yang bertanggung jawab saya,” katanya.
Selain membantah soal SPK, Bambang juga mengaku tidak mengenal CV AJT.
Fasilitas stadion yang dibongkar adalah pagar pembatas tribune berdiri di sisi selatan. Satu kolom pagar setinggi lebih dari 2 meter dengan panjang 4 meter itu telah dirobohkan menggunakan las.
Selain itu, dua blok paving masing-masing berukuran 17 meter persegi (m²) dan 34 m² juga dibongkar, ditumpuk, tetapi belum dipindahkan dari lokasi.
Bukan menghambat proses pembangunan, tetapi ini, kan, masalah hukum (Djoko Tritjahjana)
Pembongkaran aset stadion diketahui pada 28 November lalu dan semua pekerjaan telah dihentikan. Semua peralatan kemudian disita.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, menyayangkan terjadinya pembongkaran itu dengan alasan kasus hukum Tragedi Kanjuruhan belum tuntas. Proses hukum masih berjalan, tetapi konstruksi bangunan telah berubah.
”Konstruksi bangunan stadion, kan, memengaruhi terjadinya korban saat tragedi terjadi. Soal kecuramannya dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Djoko, pihaknya bersama beberapa korban juga telah melaporkan kasus tragedi Kanjuruhan (laporan model B) ke Polres Malang. Harapannya, gelar perkaranya nanti dilakukan di Kanjuruhan.
Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan Aremania Menggugat jika pembongkaran tetap dilanjutkan, Djoko mengatakan, pihaknya akan berkirim surat ke pihak terkait. ”Bukan menghambat proses pembangunan, tetapi ini, kan, masalah hukum,” katanya.
Sebelumnya, memang ada rencana dari pemerintah pusat untuk merenovasi total Stadion Kanjuruhan. Renovasi muncul setelah tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengecek kondisi fisik Stadion pascatragedi yang menewaskan 135 orang itu. Rencana renovasi dilakukan tahun 2023.