Polri menonaktifkan dan memutasi Kapolres Malang sebagai buntut peristiwa memilukan yang menewaskan 125 orang di Stadion Kanjuruhan. Tahapan juga sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Ferli Hidayat sebagai buntut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 suporter dan aparat kepolisian.
Penonaktifan Ferli tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022. Untuk selanjutnya, Ferli dimutasi sebagai perwira menengah Sumber Daya Manusia Polri. Jabatannya digantikan Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022) petang, di Markas Kepolisian Resor Malang.
Selain itu, sembilan anggota Brimob Polda Jatim juga ikut dinonaktifkan akibat kasus ini. ”Sesuai perintah Bapak Kapolri, Kapolda Jatim (Irjen Nico Afinta) juga melakukan langkah yang sama, melakukan penonaktifan jabatan danyon (komandan batalyon), dankie (komandan kompi), dan danton (komandan peleton) Brimob sebanyak sembilan orang,” ujarnya.
Mereka yang dinonaktifkan adalah Ajun Komisaris Besar Agus Waluyo (Danyon), Danki Ajun Komisaris Hasdarman (Dankie), serta Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, dan Aiptu Ari Dwi Yanto (ketiganya Danton). Selain itu, ada Ajun Komisaris Untung (Dankie) serta Ajun Komisaris Danang, Ajun Komisaris Nanang, dan Aiptu Budi (ketiganya Danton).
”Semua masih dalam proses pemeriksaan oleh tim malam ini,” ujarnya.
Kedua, lanjut Dedi, sesuai perintah Presiden, Kepala Polri memerintahkan tim bekerja cepat. Namun, unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah menjadi standar tim dalam bekerja.
Senin ini, tim melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 (kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal) dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan memeriksa 20 saksi. Dari hasil pemeriksaan, tim melakukan gelar perkara. Hasilnya, status ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Selain itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus dan Pengamanan Internal, ada 28 anggota Polri yang diperiksa terkait dugaan kode etik. Tidak menutup kemungkinan jumlah mereka akan bertambah.
”Kapolri juga memberikan reward kepada anggota yang gugur, keduanya sudah dimakamkan secara kedinasaan, dinaikkan pangkatnya anumerta satu tingkat lebih tinggi,” ucapnya.
Kedua anggota Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat adalah Ajun Inspektur Dua Anumerta Andik Purwanto yang bertugas di Polres Tulungagung dan Brigadir Anumerta Yoyok Pujiono yang bertugas di wilayah Polres Trenggalek. Keduanya meninggal saat diperbantukan dalam pengamanan laga Arema FC melawan Persebaya.
”Ini sekali lagi, tim bekerja cepat, sesuai perintah Bapak Presiden dan Bapak Kapolri sudah perintah kepada tim. Dan untuk menjaga transparansi pengawasan eksternal Komisi Kepolisian Nasional datang ke sini, tiga komisioner untuk melihat kerja tim dan melihat fakta obyektif di lapangan,” katanya.
Selain memeriksa personel, tim juga memeriksa empat saksi. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Persatuan Sepak Bola Indonesia Jawa Timur, Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema, serta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jawa Timur.
Salah satu terperiksa, Abdul Haris selaku Panitia Pelaksana dari Arema FC, enggan berkomentar saat ditanya wartawan. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan Kompas, hingga Senin malam, aktivitas di Markas Polres Malang masih sibuk. Banyak masuk keluar kendaraan roda empat. Selain pemeriksaan, saat ini tim dari Mabes Polri memang tengah berada di Malang terkait dengan kasus Kanjuruhan.