Upah Minimum Kaltara Tahun 2023 Naik di Atas 7 Persen, Warga Minta Pengawasan Diperketat
Upah di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi di Kalimantan Utara naik di atas 7 persen pada 2023. Kendati demikian, masih ada warga yang memperoleh upah di bawah upah minimum di tahun sebelumnya.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP serta upah minimum kabupaten/kota atau UMK untuk tahun 2023. Seluruh besaran upah minimum naik di atas 7 persen. Warga berharap pemerintah memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tak membayar upah minimum sesuai peraturan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Haerumuddin mengatakan, hal itu sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.835/2022 tentang UMP Kaltara Tahun 2023. Di dalam surat tersebut, UMP Kaltara pada 2023 ditetapkan Rp 3,2 juta.
Angka itu menunjukkan kenaikan UMP Kaltara sebesar 7,79 persen atau Rp 234.964,67 dibandingkan dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3,01 juta. ”Secara teknis, kalkulasi kenaikan itu dihitung dengan formulasi khusus dengan memasukkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi,” ujar Haerumuddin, dihubungi dari Balikpapan, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, kenaikan juga ditetapkan untuk UMK 2023 di empat kabupaten dan satu kota di Provinsi Kaltara. Seluruhnya naik di atas 7 persen dari tahun sebelumnya. UMK 2023 Kabupaten Bulungan ditetapkan Rp 3,3 juta atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 3,1 juta.
UMK Kabupaten Malinau naik 7,58 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,4 juta pada 2023. Selanjutnya, UMK Kabupaten Nunukan ditetapkan naik 7,45 persen dari Rp 3,08 juta pada 2022 menjadi Rp 3,3 juta pada 2023. Kabupaten Tana Tidung naik 7,67 persen menjadi Rp 3,3 juta.
Terakhir, UMK 2023 Kota Tarakan naik 7,44 persen menjadi Rp 4,05 juta dari UMK 2022 sebesar Rp 3,7 juta. Dilihat dari nominalnya, UMK Kota Tarakan merupakan yang paling tinggi. Akan tetapi, jika ditinjau dari kenaikan UMK dari tahun sebelumnya, persentase kenaikan UMK Kabupaten Tana Tidung merupakan yang tertinggi.
Pengawasan dan implementasi
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, saat ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sedang menyosialisasikan surat keputusan tersebut. Perusahaan dan pemberi kerja di Kaltara diminta menaatinya.
”Ini mulai berlaku 1 Januari 2023. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja,” kata Zainal.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.
Jamal (49), warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, berharap pemerintah mengawasi implementasi upah minimum tersebut. Sebab, sekitar tiga tahun belakangan dia tak pernah mendapatkan kenaikan upah sebagai petugas kontrak di pelabuhan. Bahkan, upahnya belum mencapai upah minimum provinsi atau kabupaten.
Ia hanya mendapat upah Rp 2,8 juta pada 2022. Padahal, UMK Nunukan pada 2022 sebesar Rp 3,08 juta. Lantaran tak tahu mesti mengadu ke mana, Jamal tetap melakoni profesi yang sudah dijalaninya lebih dari lima tahun itu. Untuk memperoleh penghasilan lebih, ia mesti bersiasat dengan bekerja serabutan.
”Di pelabuhan itu ada orang bawa barang banyak dari luar Sebatik. Saya jadi tukang angkutnya atau mengojek sampai ke rumahnya,” kata Jamal melalui sambungan telepon.