logo Kompas.id
NusantaraUpah Minimum Kaltara Tahun...
Iklan

Upah Minimum Kaltara Tahun 2023 Naik di Atas 7 Persen, Warga Minta Pengawasan Diperketat

Upah di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi di Kalimantan Utara naik di atas 7 persen pada 2023. Kendati demikian, masih ada warga yang memperoleh upah di bawah upah minimum di tahun sebelumnya.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
Seorang warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menunjukkan uang ringgit Malaysia dan rupiah yang ada di dompetnya. Tahun 2018, penggunaan ringgit Malaysia di Sebatik sekitar 30 persen. Foto diambil Sabtu (10/8/2019).
SUCIPTO

Seorang warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menunjukkan uang ringgit Malaysia dan rupiah yang ada di dompetnya. Tahun 2018, penggunaan ringgit Malaysia di Sebatik sekitar 30 persen. Foto diambil Sabtu (10/8/2019).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP serta upah minimum kabupaten/kota atau UMK untuk tahun 2023. Seluruh besaran upah minimum naik di atas 7 persen. Warga berharap pemerintah memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tak membayar upah minimum sesuai peraturan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Haerumuddin mengatakan, hal itu sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.835/2022 tentang UMP Kaltara Tahun 2023. Di dalam surat tersebut, UMP Kaltara pada 2023 ditetapkan Rp 3,2 juta.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000