Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Cirebon, 2 Warga Tewas dan 1 Orang Terluka
Kecelakaan di pelintasan sebidang terus berulang. Dua warga tewas dan seorang lainnya menderita luka berat setelah tersambar kereta api di wilayah Cirebon, Jawa Barat, Minggu (11/12/2022).
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Dua warga tewas dan seorang lainnya menderita luka berat setelah tersambar kereta api di wilayah Cirebon, Jawa Barat, Minggu (11/12/2022). Kesadaran pengguna jalan hingga penutupan pelintasan sebidang dapat mencegah kecelakaan berulang.
Peristiwa itu terjadi ketika sepeda motor berpelat E 5389 IZ menyeberangi pelintasan sebidang di Kilometer 191 + 200 jalur Kertasemaya-Arjawinangun, Cirebon, Minggu pukul 11.23. Pada saat bersamaan, Kereta Api Taksaka relasi Gambir-Cirebon melintas.
Tabrakan pun tak terhindarkan. Akibatnya, pengendara sepeda motor, yakni Mudakir (64) dan Mukrina (55), tewas. Naila Zilda (7), penumpang lainnya, menderita luka berat. Ketiga korban dari Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Cirebon, itu masih satu keluarga.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi III Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, pelintasan sebidang yang menjadi lokasi kecelakaan tersebut tanpa penjagaan dan palang pintu. Meski demikian, terdapat alarm peringatan yang berbunyi saat kereta melintas di jalur tersebut.
”Menurut keterangan saksi mata, saat sirene belum berhenti berbunyi, korban melintasi pelintasan,” ucap Ayep. Kecelakaan itu turut merusak sejumlah bagian kereta api, seperti selang air brake. Dua perjalanan KA juga terlambat, masing-masing 30 menit dan 78 menit.
”PT KAI Daop III Cirebon mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep. Pelintasan sebidang merupakan perpotongan jalur kereta api dan jalan.
Ayep mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang. Begitu pun dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 114, misalnya, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api tertutup, dan/atau ada isyarat lain yang menyatakan kereta api melintas. Pengendara harus memprioritaskan KA di pelintasan sebidang.
”Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar sehingga pengguna jalan harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu, pintu pelintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA,” papar Ayep.
Di wilayah Daop 3 Cirebon, tercatat 164 pelintasan sebidang. Rinciannya, 92 pelintasan dijaga petugas dan warga serta 72 pelintasan lainnya tanpa penjagaan. Tahun ini, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah telah menutup 18 pelintasan sebidang.
Pengendara agar memastikan kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang jika mesinnya tiba-tiba mati.
Menurut dia, pemerintah daerah juga secara bertahap akan membangun fasilitas jalan layang ataupun under pass di sejumlah titik untuk mencegah kecelakaan di pelintasan sebidang. Selain itu, pihaknya juga meminta pengguna jalan disiplin dan menaati rambu-rambu di jalur kereta api.
Ayep juga mengimbau pengendara agar memastikan kendaraannya keluar dari pelintasan sebidang jika mesinnya tiba-tiba mati. Bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, memperhatikan sekitarnya, dan tidak menggunakan ponsel.
”Masyarakat harus lebih disiplin dalam berlalu lintas serta menyadari dan memahami fungsi pelintasan sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan,” ujar Ayep. Terlebih lagi, kasus kecelakaan di pelintasan sebidang wilayah Daop 3 Cirebon bukan kali ini saja terjadi.
Pada 6 Agustus 2022, misalnya, empat nyawa melayang setelah mobil yang mereka tumpangi tersambar KA di pelintasan sebidang tanpa penjagaan dan palang pintu di Kilometer 202+1. Petaka itu terjadi di petak jalan antara Stasiun Waruduwur dan Stasiun Babakan, Cirebon.
Tahun ini, tercatat lima kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Pada 2021 dan 2020, terdata masing-masing delapan dan sembilan kasus. Saat itu, pergerakan KA tidak seramai sebelum pandemi Covid-19. Pada 2019, terdapat 22 kasus kecelakaan dan 35 kejadian pada 2018.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai, pemerintah perlu memasang alarm peringatan hingga menutup pelintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan. Selain itu, kesadaran pengguna jalan juga dibutuhkan. Pihaknya pun mendorong penegakan hukum bagi pengendara yang melanggar agar ada efek jera. ”Kalau tidak seperti itu, kecelakaan berulang terus. Padahal, upaya itu semua, kan, untuk keselamatan warga,” katanya.