Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Cirebon Berulang, 2 Nyawa Melayang
Dua pengendara tewas di pelintasan sebidang setelah tersambar kereta api di wilayah Cirebon, Jawa Barat, Minggu (20/3/2022). Kasus ini menambah deretan kecelakaan di pelintasan sebidang.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kecelakaan maut di pelintasan sebidang di wilayah Cirebon, Jawa Barat, terus berulang. Kali ini, dua nyawa pengendara sepeda motor melayang setelah tersambar kereta api di jalur Cirebon-Cangkring, Minggu (20/3/2022). Selain penegakan hukum, penutupan pelintasan sebidang tanpa penjagaan juga perlu dilakukan untuk mencegah kecelakaan.
Peristiwa naas itu terjadi ketika sebuah sepeda motor menyeberangi pelintasan tanpa palang pintu di Kilometer 213+8/9 yang merupakan jalur Stasiun Cirebon-Cangkring, Minggu pukul 14.05 di. Pada saat bersamaan, KA barang bermuatan semen relasi Purwokerto-Arjawinangun juga melintas. Kecelakaan pun tak terhindarkan.
Kerasnya hantaman kereta tampak pada hancurnya bagian belakang sepeda motor. Akibat kejadian itu, dua pengendara meninggal. Korban adalah Sunadi (42), warga Desa Pamijahan, dan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya. Keduanya telah dievakuasi ke Rumah Sakit Daerah Gunung Jati, Kota Cirebon.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon Suprapto mengatakan, tidak ada dampak keterlambatan jadwal kereta akibat kejadian itu. Masinis, lanjutnya, sempat berhenti sekitar tujuh menit untuk mengecek kondisi lokomotif dan berkoordinasi dengan Polsek Plered. Setelah dinyatakan aman, kereta kembali melaju.
Suprapto mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika melewati pelintasan sebidang KA. ”Alat utama keselamatan di pelintasan adalah rambu tanda stop. Berhenti di rambu tersebut. Tengok kiri-kanan, yakinkan tidak ada KA yang melintas, baru melintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata,” katanya.
Apalagi, kecelakaan di pelintasan sebidang wilayah Cirebon bukan kali ini saja. Pada 22 Februari, seorang pengendara tewas setelah tersambar KA Bangunkarta relasi Stasiun Pasar Senen-Stasiun Jombang di Kiloeter 203+6/7 daerah Arjawinangun-Bangodua. Seorang pengendara lain juga luka-luka karena terlibat kecelakaan di pelintasan tanpa palang pintu itu.
Pihaknya mencatat, pada 2021 dan 2020 terdata masing-masing 8 dan 9 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dalam wilayah Daop 3 Cirebon. Saat itu, pergerakan KA tidak seramai sebelum pandemi Covid-19, yakni 191 perjalanan kereta. Pada 2019, terdapat 22 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dan pada tahun sebelumnya tercatat 35 kasus.
Selain sosialisasi terkait keselamatan, pihaknya juga telah menutup sejumlah pelintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan berulang. Tahun lalu, 17 titik pelintasan sebidang tanpa izin ditutup. Pada 2020 dan 2019, 45 titik serupa juga ditutup. Di Daop 3 Cirebon, terdapat 180 pelintasan sebidang. Sebanyak 76 titik pelintasan di antaranya tanpa penjagaan.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, selain penutupan pelintasan sebidang, penegakan hukum untuk pengendara yang melanggar juga dibutuhkan. Pemda pun perlu mengevaluasi secara berkala pelintasan sebidang bersama berbagai pihak agar kecelakaan tak lagi berulang.