Cegah Kecelakaan, PT KAI Daop III Cirebon Tutup 18 Pelintasan Sebidang
Pelintasan sebidang tanpa penjagaan menjadi titik rawan kecelakaan. Oleh karena itu, PT KAI Daop III Cirebon pun menutup 18 pelintasan sebidang sepanjang Januari hingga September.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi III Cirebon menutup 18 pelintasan sebidang pada Januari-September 2022. Langkah itu menjadi salah satu upaya mencegah kecelakaan di sekitar rel. Peran berbagai pihak juga diperlukan agar kasus ini tidak berulang.
Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon Ayep Hanapi dalam keterangan persnya, Jumat (23/9/2022), mengatakan, pihaknya telah menutup 18 titik pelintasan sebidang selama tahun ini. Pengendara dilarang melintasi perpotongan antara jalan raya dan rel kereta api tersebut.
Penutupan pelintasan sebidang dengan portal itu tersebar di Jawa Barat, yakni Kabupaten Subang sebanyak 6 titik, Cirebon (4 titik), Indramayu (3 titik), dan 1 titik di Karawang. Adapun empat titik lainnya berada di Kabupten Brebes, Jawa Tengah. Pelintasan itu tanpa penjagaan. Namun, masih terdapat 72 pelintasan sebidang di sepanjang Daop III Cirebon yang tidak dijaga.
Jumlah itu termasuk dalam 164 pelintasan. Sebanyak 55 titik di antaranya dijaga petugas KAI, 22 titik dalam pengawasan pemda, dan 15 titik lainnya dijaga swadaya oleh warga.
”Sebelum penutupan (pelintas sebidang), PT KAI Daop III Cirebon telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga sekitar,” ujar Ayep. Pihaknya juga memasang spanduk pemberitahuan agar warga menggunakan jalur alternatif atau pelintasan yang resmi.
Menurut Ayep, penutupan pelintasan sebidang merupakan salah satu upaya menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA. Sepanjang Januari-September telah tercatat sembilan kecelakaan di pelintasan. Artinya, rata-rata setiap bulan terjadi kecelakaan antara pengendara dan kereta api.
Pada Sabtu (6/8/2022) malam, misalnya, empat nyawa melayang setelah mobil yang mereka tumpangi tersambar kereta api di pelintasan sebidang tanpa penjagaan dan palang pintu di Kilometer 202+1. Petaka itu terjadi di petak jalan antara Stasiun Waruduwur dan Stasiun Babakan, Cirebon.
Pihaknya mencatat, pada 2021 dan 2020 terdata masing-masing delapan dan sembilan kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Saat itu, pergerakan KA tidak seramai sebelum pandemi Covid-19, yakni 191 perjalanan kereta. Pada 2019, terdapat 22 kasus kecelakaan dan 35 kejadian pada 2018.
Oleh karena itu, pihaknya menutup pelintasan sebidang tanpa penjagaan dan palang pintu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Isinya antara lain pelintasan sebidang tanpa izin harus ditutup. Penutupan itu dilakukan pemerintah pusat dan daerah.
”Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat pelintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. Kami terus sosialisasi,” ujar Vice President PT KAI Daop III Cirebon Takdir Santoso.
Apalagi, sesuai Peraturan Pemerintah No 72/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA di pelintasan sebidang. Pengendara juga harus mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang untuk mengamankan perjalanan KA dan warga.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, pelintasan sebidang yang tidak dijaga merupakan salah satu titik rawan kecelakaan. ”Semua pihak, apalagi pemda, harus peduli mencegah kecelakaan,” ucapnya.