Akses Dibuka Kembali, Angkutan Batubara Diperketat Melintas
Tidak boleh ada lagi angkutan batubara yang melintasi Kota Jambi selepas pukul 04.00 WIB. Semuanya diarahkan masuk ke Terminal Talang Gulo.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sempat dilarang melintas, angkutan batubara kembali diperbolehkan melewati jalan umum di Jambi. Namun, aturan melintas tersebut kian diperketat agar kemacetan parah tidak berulang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto, Minggu (11/12/2022), mengatakan telah dua pekan lamanya angkutan batubara diberhentikan dan kini akses dibuka kembali.
”Sesuai aturan yang telah disepakati bersama, dibuat sejumlah pengetatan jam operasional bagi angkutan batubara,” ujarnya.
Truk batubara dari wilayah tambang di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo baru diperbolehkan keluar dari mulut tambang pada pukul 18.00 WIB untuk menuju pelabuhan. Sementara angkutan dari wilayah tambang di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi baru boleh keluar dari mulut tambang pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 00.00 WIB, tidak ada lagi angkutan batubara yang melintas di wilayah Batanghari. Pukul 03.00 WIB, tidak ada lagi yang bergerak dan melintas di wilayah Muaro Jambi. Pukul 05.00 WIB, tidak ada lagi truk batubara lewati wilayah Kota Jambi.
Angkutan yang masih melintas di Kota Jambi lewat dari pukul 04.00 WIB akan langsung diarahkan untuk parkir. ”Sehingga tidak ada lagi angkutan batubara yang bergerak. Semuanya diarahkan masuk ke Terminal Talang Gulo di Kota Jambi,” katanya, Minggu (11/12/2022).
Dilarang melintas
Angkutan batubara dilarang melintas sejak Selasa (22/11/2022). Larangan itu berlaku akibat parahnya kondisi macet dan jalan rusak akibat angkutan batubara kala itu.
Sesuai aturan yang telah disepakati bersama, dibuat sejumlah pengetatan jam operasional bagi angkutan batubara. (Prianto)
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi mengeluarkan larangan melintas kepada seluruh pemilik izin usaha pertambangan dan jasa transportir sampai kemacetan terurai dan perbaikan jalan selesai.
Menurut Dhafi, membeludaknya jumlah angkutan batubara yang melintasi jalan umum memicu kerusakan beruntun pada jalan-jalan publik. Dua bulan lalu, kerusakan parah terjadi di jalur Simpang Rimbo hingga sepanjang Lingkar Selatan. Kemudian berlanjut di jalur Simpang Sridadi menuju Muara Bulian, ibu kota Batanghari.
Selama pembukaan kembali akses bagi angkutan batubara melintasi jalan umum, arus lalu lintas terus dipantau lewat kamera pantau terpusat (CCTV Road Transport and Traffic Management Center) yang dipasang pada sejumlah titik persimpangan jalan yang dilintasi truk batubara. ”Sejauh ini situasi ramai dan padat tetapi lancar,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengusulkan jalan khusus batubara harus segera dibangun
agar jalan umum tidak mengalami kemacetan parah terus-menerus
.
Jalan khusus itu bisa berupa jalur rel ataupun jalur sungai. Pengangkutan hasil tambang batubara lewat jalan umum di Jambi sebaiknya dihentikan jika jalan khususnya belum ada.