Dua Anggota TNI AD Diduga Selundupkan 75 Kg Sabu dan 4.000 Butir Ekstasi
Dua anggota TNI AD terlibat peredaran gelap narkoba di Sumut. Mereka ditangkap Bareskrim Polri di depan Markas Yonif Mekanis 121 di Kecamatan Galang, Deli Serdang. Polisi menyita 75 kg sabu dan 4.000 butir ekstasi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Dua anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat terlibat peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara. Mereka ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri di depan Markas Batalyon Infanteri Mekanis 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyita 75 kilogram sabu dan 4.000 butir ekstasi dari dalam mobilnya.
”Iya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum,” kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian, Selasa (6/12/2022).
Dua oknum yang ditangkap adalah Sertu Yalpin Tarzun, anggota Kodim 0208/Asahan, dan Prajurit Satu Rian Herman, anggota Yonif 125 Simbisa.
Iya, benar ada penangkapan, dilakukan oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri.
Penangkapan dua anggota TNI tersebut bermula dari informasi yang didapatkan Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri yang mendapat informasi tentang adanya rencana pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai.
Yalpin dan Rian pun diminta oleh seorang bandar yang tidak diketahui identitasnya untuk mengambil paket narkoba dari pelabuhan tikus di Sungai Dua, Minggu (4/12/2022).
Mereka diarahkan orang tidak dikenal untuk bertemu dengan kurir yang membawa narkoba dari jalur laut itu. Setelah menerima paket itu, mereka pun memuatnya ke dalam mobil Toyota Fortuner BK 1020 LE. Setelah barang dimuat, mereka pun bergerak dari Tanjungbalai menuju Kota Medan.
Disergap
Mereka tiba di Kecamatan Galang pada Senin pagi. Mereka sempat istirahat dan melaksanakan shalat Subuh di Masjid Jami Galang. Sekitar pukul 10.00, mereka mencuci mobil di depan Markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang. Petugas dari Bareskrim Polri langsung menyergap mereka.
Setelah mobil digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu dan ekstasi dari kabin mobil. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Polda Sumut.
Begitu dilakukan pemeriksaan awal dan diketahui merupakan anggota TNI AD, keduanya diserahkan kepada Pomdam I Bukit Barisan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan perihal penangkapan tersebut. ”Iya, benar ada penangkapan, dilakukan oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri,” kata Hadi.
Hadi pun membenarkan bahwa dua anggota TNI yang terlibat narkoba itu sempat dibawa ke Polda Sumut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penegakan hukum selanjutnya diserahkan kepada Pomdam.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk melihat siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba itu. Hadi menyebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang pengembangan kasus itu.
Dalam beberapa waktu belakangan ini, pengungkapan peredaran gelap narkoba semakin gencar dilakukan di Sumut. Sebelumnya, Hadi menyebut bahwa Sumut masih menjadi pintu masuk utama narkoba ke Indonesia. Narkoba dikirim dari Malaysia melalui jalur laut ke pantai timur Sumut.
Pelabuhan tikus pun banyak berada di daerah Asahan dan Tanjungbalai. Beberapa kasus sebelumnya yang diungkap Polda Sumut juga memasukkan narkoba dari perairan Tanjungbalai.
Dalam catatan Kompas akhir Oktober lalu, Polda Sumut menangkap dua nelayan yang membawa 30 kilogram sabu dan 8.000 butir ekstasi dari perairan Malaysia ke Asahan dengan kapal nelayan.
Mereka diberi upah Rp 450 juta untuk membawa narkoba itu. Pada awal November, dua anggota Polres Nias ditangkap karena mengedarkan sabu dengan barang bukti 23,09 gram.