Tiga Polisi Komplotan Perampok Dipecat, Ternyata Penyalah Guna Narkoba Juga
Tiga anggota Polrestabes Medan dijatuhi hukuman pemberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi bagian komplotan perampokan sepeda motor. Ketiganya juga ternyata penyalah guna narkoba.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Tiga anggota Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti terlibat perampokan sepeda motor. Mereka bagian dari komplotan yang sudah berkali-kali melakukan perampokan sepeda motor. Ketiga polisi itu juga penyalah guna narkoba.
”Ketiga polisi yang terlibat perampokan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka juga positif penyalah guna narkoba,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (12/10/2022).
Hadi mengatakan, tiga polisi pelaku perampokan itu adalah Brigadir Kepala Ari Galih Gumilang, Bripka Firman Bram Butar-Butar, dan Brigadir Satu Haris Kurnia Putra. Mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Sumut. Putusan Nomor KKEP/61/X/2022 tanggal 11 Oktober 2022 menjatuhkan sanksi administratif PTDH terhadap ketiganya.
”Hal yang memberatkan karena perbuatan ketiganya telah merusak citra Polri di tengah masyarakat. Mereka juga telah berulang kali melakukan tindakan perampokan sepeda motor,” kata Hadi.
Hadi menyebutkan, tidak ada pertimbangan yang meringankan ketiga polisi itu. Meski demikian, mereka bertiga tetap mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Hadi menambahkan, saat memberikan keterangan di dalam persidangan, ketiganya juga mengaku merupakan penyalah guna narkoba. Mereka juga menyebut punya jaringan yang melibatkan anggota lain dari Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal dan Polsek Helvetia. Menurut Hadi, pengakuan tiga polisi tersebut akan didalami lebih lanjut.
Tiga polisi anggota Satuan Sabhara itu sebelumnya melakukan percobaan perampokan dengan modus berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang dijajakan melalui media sosial Facebook. Mereka pun menghubungi korban bernama Benny Sembiring (36) dan meminta bertemu di Jalan Gatot Subroto, Medan, Rabu (5/9/2022).
Awalnya, ada dua laki-laki datang berboncengan dengan sepeda motor, lalu menemui Benny. Mereka memeriksa kondisi sepeda motor matic milik Benny yang merupakan warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, itu.
Setelah itu, tiga polisi tersebut datang dengan sebuah mobil Kijang Innova bernomor polisi BK 1165 QZ. Mereka mengaku dari Polda Sumut, lalu meminta kunci dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor milik Benny. ”Motor ini ada masalah dan harus kami bawa ke kantor polisi,” kata polisi itu kepada Benny.
Namun, Benny menyebut akan menelepon temannya di Polda sehingga para polisi itu pun langsung kabur. Benny sempat merekam video kejadian itu, lalu menyebarluaskannya melalui media sosial. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, lewat cuitannya di Twitter, Minggu (9/10), meminta kasus itu ditindaklanjuti.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda mengatakan, selain menjalani sidang kode etik profesi, tiga polisi itu juga akan menjalani proses hukum pidana. ”Kami juga akan mengungkap apabila ada anggota lain yang terlibat dan mengungkap aksi perampokan lain yang pernah mereka lakukan,” katanya.
Hal yang memberatkan karena perbuatan ketiganya telah merusak citra Polri di tengah masyarakat. Mereka juga telah berulang kali melakukan tindakan perampokan sepeda motor.
Benny pun bersyukur ketiga pelaku itu akhirnya diproses hukum hingga dipecat. Apalagi, setelah mengunggah video itu di media sosialnya, Benny mengaku mendapat pesan dari beberapa orang yang menyebut pernah menjadi korban perampokan dengan modus serupa.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Medan, Maswan Tambak, mengatakan, Polda Sumut harus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam aksi perampokan itu. ”Tindakan mereka sangat terencana dan dilakukan secara terorganisir. Semua yang terlibat harus ditindak,” katanya.
Maswan mengatakan, tindakan para polisi yang seharusnya melindungi masyarakat, tetapi justru menjadi pelaku kejahatan sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Maswan menyebut, perlu reformasi budaya hukum di kepolisian.