Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembunuhan Polisi, Motif Masih Didalami
Polisi menetapkan enam orang jadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang polisi di Palangkaraya, Kalteng.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Palangkaraya menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang polisi yang menyebabkan korban meninggal. Polisi juga masih mengejar empat pelaku lainnya. Namun, hingga kini motif pengeroyokan ini belum diketahui.
Ajun Inspektur Dua Andre Wibisono meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara setelah dikeroyok sekelompok orang di Kompleks Puntun, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/12/2022). Ia meninggal saat dalam penanganan di rumah sakit.
Setelah dilakukan otopsi, korban diketahui mengalami luka sayat benda tajam di sekujur tubuh, lebam, juga luka karena benda tumpul, hingga tembakan senapan angin. Total terdapat sembilan luka sayat pada tubuh korban dan beberapa luka tembak.
Enam orang yang jadi tersangka tersebut adalah Suhaili (52), Nopriansyah alias Tengkong (29), Baidi alias Japang (29), Adi alias Tikus (43), Iqbal alias Bal Tumbal (27), dan Akhmad Laksa (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Kismanto Eko Saputro menjelaskan, awalnya pihak Polres Kota Palangkaraya memeriksa 12 saksi. Dari 12 orang itu, enam orang dijadikan tersangka, sisanya masih berstatus sebagai saksi.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya mencurigai empat orang yang saat ini belum diperiksa. ”Mereka tidak ada di rumahnya masing-masing, jadi masih dalam pencarian untuk diperiksa,” kata Eko di Palangkaraya, Senin (5/12/2022).
Eko menjelaskan, pihaknya belum bisa mengungkap motif dari pembunuhan tersebut. Banyak spekulasi yang menyebut bahwa pengeroyokan itu berkaitan dengan aktivitas narkoba karena kompleks Puntun dikenal sebagai kampung narkoba.
Namun, Eko belum bisa membenarkan spekulasi tersebut. ”Kami masih mendalami motif para pelaku. Yang jelas, para penyidik melakukan tugas mereka dan mencari lebih soal motifnya,” katanya.
Penyidik Polres Kota Palangkaraya, lanjut Eko, juga menyita beberapa barang bukti dari para pelaku, seperti kayu balok, tiga senjata tajam, dan pakaian korban. Adapun senapan angin yang juga diduga digunakan untuk menembak korban masih dalam pencarian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Faisal Napitupulu menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pembunuhan. Mereka diancam 15 tahun penjara.
Dua saksi baru ini masih diperiksa dan akan dilihat sejauh mana keterlibatan mereka.
”Polresta Palangkaraya berupaya maksimal untuk mengusut tuntas kasus ini dan melakukan pengejaran para pelaku lain yang saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Faisal.
Selain empat orang yang dalam pengejaran, lanjut Faisal, pihaknya saat ini memeriksa lagi dua orang lain dari wilayah tersebut dengan status sebagai saksi. ”Dua saksi baru ini masih diperiksa dan akan dilihat sejauh mana keterlibatan mereka,” ujarnya.
Di Kompleks Puntun beberapa kali pengedar sabu ditangkap. Kompas, pada tahun 2016, pernah menelusuri kampung ini dan mendapati beberapa warung yang menjual dengan bebas obat terlarang, seperti Carnophen atau zenith. Penggunanya sebagian besar adalah anak-anak.
Pada Sabtu (3/12/2022), Faisal bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng juga melakukan razia narkoba beberapa jam setelah kejadian pembunuhan. Petugas tidak mendapati barang bukti sabu. Namun, ditemukan ratusan butir obat seledryl yang kerap digunakan untuk mabuk.