Pemerintah dan Warga Klaten Berharap Tambang Ilegal Ditertibkan
Aktivitas penambangan, khususnya ilegal, dikhawatirkan merusak lingkungan dan infrastruktur. Masyarakat diminta melapor jika menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
KLATEN, KOMPAS — Tuntutan agar aktivitas pertambangan ilegal ditertibkan terus diserukan oleh berbagai pihak di Klaten, Jawa Tengah, mulai dari warga hingga pemerintah setempat. Jika tetap beroperasi tanpa diatur, tambang ilegal dikhawatirkan menimbulkan kerusakan alam dan menelan korban jiwa.
Ramainya pemberitaan terkait adanya tambang ilegal di Klaten membuat sebagian warga di wilayah tersebut lega. Kesempatan itu diharapkan bisa menjadi momentum untuk memberantas tambang ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.
”Keberadaan aktivitas penambangan ilegal, terutama di tempat yang tidak diperuntukkan sebagai area tambang, sangat merugikan kami. Mereka susah diatur, misalnya truk pengangkut material tambang diminta untuk tidak melintas pas jam anak-anak berangkat sekolah, mulai pukul 06.00 sampai 07.00 saja tidak mau,” kata Sukiman (52), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Klaten, Rabu (30/11/2022).
Menurut Sukiman, truk-truk tambang juga selalu mengangkut material melebihi kapasitas. Kondisi itu membuat jalan-jalan desa yang dilalui truk rusak parah. Selain mengganggu kenyamanan dan rawan menimbulkan kecelakaan, kerusakan jalan juga membuat akses menuju tempat wisata terganggu. Akibatnya, tempat wisata tutup karena sepi pengunjung.
Selama ini, warga di sekitar tambang di Desa Sidorejo, menurut Sukiman, hanya terlibat sebagai pekerja tambang, bukan pengelola. Kepada Sukiman, sejumlah warga yang mengajukan izin mengelola tambang mengaku dipersulit. Jika ingin pengurusan izin mudah, mereka harus membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang disebut sebagai bekingan. Sukiman tidak mau merinci terkait bekingan yang dimaksud.
”Karena ada (bekingan) ini, uang hasil usaha tambangnya lebih banyak mengalir kepada si bekingan dari pada pengelolanya. Pengelola hanya dapat secepret,” tuturnya.
Bupati Klaten Sri Mulyani juga mengaku senang karena persoalan tambang ilegal ramai dibahas. Mulyani berharap keberadaan tambang ilegal tidak hanya dibahas, tetapi perlu ada aksi nyata yang dilakukan untuk menekan aktivitas tersebut.
”Persoalan ini tak hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah provinsi maupun kabupaten. Andai kita diajak menertibkan saya akan senang sekali. Nanti saya tunjukkan daerah mana saja yang rawan, seperti di daerah Girpasang yang kedalamanannya sudah tidak bisa ditoleransi. Kami khawatir nanti akan timbul korban jiwa atau bencana jika tidak segera ditangani,” ujar Mulyani.
Andai kita diajak menertibkan saya akan senang sekali. (Sri Mulyani)
Mulyani mengaku khawatir dengan keberadaan tambang-tambang yang terlalu eksploitatif. Jika tanahnya digali terus-menerus, sumber mata air yang ada akan menyusut. Akibatnya, suplai air ke masyarakat juga semakin sedikit. Apalagi, sumber-sumber mata air di Klaten tidak hanya dimanfaatkan warga Klaten, tetapi juga untuk menyuplai kebutuhan air di Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta.
Berhenti operasi
Beberapa hari terakhir, aktivitas penambangan galian C terutama di Desa Sidorejo disebut Sukiman berhenti operasi. Sukiman tak tahu pasti apa penyebabnya. Seluruh kendaraan berat maupun truk pengangkut material tambang yang biasanya mondar-mandir di jalanan desa juga tak lagi melintas.
”Kemarin di sekitar tempat tambang itu ada patok-patok yang menyatakan bahwa tambang itu berizin. Sejak aktivitas tambang dihentikan, patok-patok itu juga ikut hilang, tidak lagi terpasang di tempat semula,” imbuhnya.
Pada Senin (28/11/2022), Kepolisian Resor Klaten berpatroli dan mengecek lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal tersebut. Pengecekan itu dilakukan di tiga desa di Kecamatan Kemalang, yakni Tegalmulyo, Tlogowatu, dan Sidorejo.
”Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ada aktivitas penambangan di wilayah itu. Alat berat dan truk pengangkut bahan tambang juga tidak ditemukan di lokasi-lokasi tersebut,” ucap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan agar masyarakat melapor jika mengetahui adanya penambangan galian C ilegal di Jateng. Pelaku yang kedapatan melakukan penambangan ilegal akan dihukum sesuai aturan yang ada.
Ganjar menyebut, upaya menertibkan tambang ilegal pernah dilakukan, salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas Puser Bumi yang diinisiasi Polda Jateng. Namun, keberadaan Satgas Puser Bumi itu dinilai Ganjar tidak efektif. Sebab, laporan-laporan yang masuk sering kali gagal ditindak karena informasinya bocor.
Untuk itu, Ganjar mengusulkan dibuat satu nomor khusus atau aplikasi pengaduan khusus untuk persoalan tambang ilegal. ”Semua silakan ditata dengan baik. Jangan sampai ada yang ilegal, jangan sampai ada yang korupsi. Ini sogokannya juga ceritanya, kan, mengerikan. Jangan sampai cerita itu benar,” ujarnya.
Bekingan
Pembahasan soal tambang ilegal hangat setelah seorang warganet mengadu kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (27/11/2022). Dalam aduan yang disampaikan melalui media sosial Twitter itu, warga tersebut meminta tolong agar Gibran menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menindak tambang pasir ilegal di Klaten.
”Ya Pak. Ini bupatinya juga beberapa kali mengeluh ke saya. Bekingannya ngeri,” kata Gibran dalam cuitannya.
Senada dengan Gibran, Ganjar juga mengakui adanya bekingan di balik tambang-tambang galian C ilegal di wilayahnya tersebut. ”Saya tahu bekingannya gede-gede di sana,” tuturnya.
Terkait adanya bekingan dalam tambang ilegal, Polda Jateng mengklaim tidak ada anggotanya yang terlibat. ”Kami pastikan tidak ada anggota Polri yang menjadi beking tambang pasir,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, Polda Jateng akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi persoalan penambangan pasir di Klaten. Manakala ada kegiatan ilegal atau meresahkan masyarakat diminta melapor melalui layanan polisi, laporan pengaduan kepala polres atau kepala polda.