Tiga Desa di Magelang Teguh Menolak Penambangan Galian C Kali Tringsing
Tiga desa di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, menolak rencana penambangan di Kali Tringsingan. Kegiatan penambangan tanpa kendali dikhawatirkan akan merusak sungai dan mengganggu suplai air untuk kehidupan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Warga tiga desa di sekitar Kali Tringsing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tetap menolak aktivitas penambangan galian C. Kali Tringsing dianggap menjadi salah satu sumber air bersih yang sangat vital.
Tiga desa itu adalah Sengi, Sewukan, dan Paten. Semuanya lantas membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai lembaga koordinasi mencegah penambangan di Kali Tringsing.
”Bagi kami, kelestarian Kali Tringsing adalah harga mati,” ujar Koordinator BKAD Sengi-Sewukan-Paten Sudasri di Magelang, Kamis (3/11/2022).
Sudasri mengatakan, perwakilan dari dua perusahaan tambang menemui warga dan meminta izin untuk menambang di Kali Tringsing sejak tahun 2003. Berulang kali ditolak, perusahaan itu tetap melakukan berbagai pendekatan kepada warga.
”Mereka mengatakan hanya akan menambang selama setahun, bahkan ada yang hanya akan tiga bulan. Namun, kami tegaskan, satu detik pun pun tidak akan pernah kami izinkan,” ujarnya.
Tawaran dari pihak lain juga datang tahun 2006 dan 2018. Pada 2018, kata Sudasri, bahkan ada investor mencoba menipu warga. Investor mengatakan, penambangan adalah bagian dari normalisasi sungai.
Tahun ini, rencana penambangan di Kali Tringsing, kembali terdengar. Beberapa perwakilan perusahaan diduga kembali mendekati warga.
Kepala Desa Sewukan Yeyen Rifai mengatakan, penolakan itu dilatarbelakangi keinginan warga menjaga sungai. Mereka khawatir penambangan akan memengaruhi suplai air bersih dan irigasi. Di Sewukan, ada 155 hektar lahan pertanian dan 31 mata air yang bergantung pada Kali Tringsing.
Wawan, perwakilan dari Gabungan Kelompok Tani Desa Sengi, mengatakan, suplai air dari Kali Tringsing membuat warga tidak pernah kekurangan air bersih. ”Di musim kemarau, air Kali Tringsing ini bahkan biasa kami distribusikan untuk mengatasi krisis air bersih di desa-desa di Kecamatan Borobudur dan Kecamatan Salaman,” ujarnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak, Ifan Endi Susanto, mengatakan, berdasarkan pengecekan yang dilakukan di aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk menambang material galian C di Kali Tringsing.
Dua perusahaan mengajukan izin eksplorasi dan satu perusahaan berencana melakukan pencadangan material. Namun, pihaknya belum mengetahui detil perihal tersebut.
”Sejauh ini, kami juga sama sekali tidak mengeluarkan rekomendasi teknis kepada siapa pun untuk menambang di Kali Tringsing,” ujarnya. Rekomendasi teknis menjadi salah satu syarat mengurus izin penambangan.