Soal ”Beking Ngeri” Tambang Pasir, Polda Jateng Sebut Anggotanya Tak Terlibat
Aktivitas penambangan ilegal di Jateng masih menjadi persoalan. Kepolisian dan pemerintah berkomitmen menindak aktivitas ilegal tersebut. Warga diminta melapor.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
DOK POLDA JATENG
Polisi mengecek lokasi diduga tambang galian C ilegal di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jateng, Senin (28/11/2022).
SEMARANG, KOMPAS — Beberapa hari terakhir, kabar terkait beroperasinya tambang pasir ilegal di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ramai dibicarakan publik. Tambang itu disebut memiliki bekingan yang mengerikan. Kepolisian Daerah Jateng mengklaim, tidak ada anggotanya yang menjadi beking tambang ilegal.
Ramainya perbincangan terkait hal tersebut bermula ketika seorang warganet mengadu kepada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (27/11/2022). Dalam aduan yang disampaikan melalui media sosial Twitter itu, warga tersebut meminta tolong agar Gibran menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menindak tambang pasir ilegal di Klaten.
”Ya pak. Ini bupatinya juga beberapa kali mengeluh ke saya.Bekingannya ngeri,” kata Gibran dalam cuitannya.
Senada dengan Gibran, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga mengakui adanya bekingan di balik tambang-tambang galian C ilegal di wilayahnya tersebut. ”Saya tahu bekingannya gede-gede di sana,” tuturnya, Senin (28/11/2022).
ADITYA PUTRA PERDANA
Warga berdiri di dekat kubangan galian C di Desa Kronggen, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (9/3/2020).
Pada hari yang sama, petugas Kepolisian Resor Klaten berpatroli dan mengecek lokasi yang diduga sebagai tambang ilegal tersebut. Pengecekan itu dilakukan di tiga desa di Kecamatan Kemalang, yakni Tegalmulyo, Tlogowatu, dan Sidorejo.
Berdasarkan hasil pengecekan, polisi tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di wilayah itu. Polisi juga menyebut tidak ada alat berat dan truk pengangkut bahan tambang di lokasi-lokasi tersebut.
”Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dengan penambangan pasir di Klaten. Manakala ada kegiatan ilegal atau meresahkan masyarakat, silakan melapor melalui layanan polisi, laporan pengaduan kepala polres, atau layanan pengaduan Kepala Kepolisian Daerah Jateng. Kami akan menindaklanjuti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy, Rabu (30/11/2022).
Terkait adanya bekingan dalam tambang ilegal, Polda Jateng mengklaim tidak ada anggotanya yang terlibat. ”Kami pastikan tidak ada anggota Polri yang menjadi beking tambang pasir,” ujarnya.
ADITYA PUTRA PERDANA
Sejumlah warga berdiri di dekat kubangan galian C di Desa Kronggen, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (9/3/2020).
Sementara itu, Ganjar menyampaikan agar masyarakat melapor jika mengetahui adanya penambangan galian C ilegal di Jateng, termasuk jika mengetahui adanya bekingan dalam aktivitas tersebut. Pelaku yang kedapatan melakukan penambangan ilegal akan dihukum sesuai aturan yang ada.
Ganjar menyebut, upaya menertibkan tambang ilegal pernah dilakukan, salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas Puser Bumi yang diinisiasi Polda Jateng. Namun, keberadaan Satgas Puser Bumi itu dinilai Ganjar tidak efektif. Sebab, laporan-laporan yang masuk sering kali gagal ditindak karena informasinya bocor.
Untuk itu, Ganjar mengusulkan dibuat satu nomor khusus atau aplikasi pengaduan khusus untuk persoalan tambang ilegal. ”Semua silakan ditata dengan baik. Jangan sampai ada yang ilegal, jangan sampai ada yang korupsi. Ini sogokannya juga ceritanya, kan, mengerikan. Jangan sampai cerita itu benar,” ujarnya.
Menurut Ganjar, banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh tambang ilegal. Selain merusak infrastruktur jalan yang dilalui truk pengangkut bahan tambang, kegiatan itu juga bisa memicu bencana, seperti tanah longsor dan kekeringan akibat rusaknya sumber mata air.
Kerugian lain dari penambangan ilegal yakni tidak adanya setoran pendapatan ke kas daerah. Padahal, pendapatan daerah dari hasil pertambangan bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah yang ditambang.