logo Kompas.id
NusantaraSerikat Buruh di Lampung...
Iklan

Serikat Buruh di Lampung Terima UMP 2023, Pengusaha Menolak

Serikat buruh dan pengusaha di Lampung berbeda sikap terkait penetapan UMP tahun 2023. Pemerintah daerah minta perusahaan patuh pada aturan.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
Perempuan buruh menyortir biji kopi kering jenis robusta di gudang pengolahan kopi di kawasan Way Laga, Bandar Lampung, Lampung, awal 2018.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Perempuan buruh menyortir biji kopi kering jenis robusta di gudang pengolahan kopi di kawasan Way Laga, Bandar Lampung, Lampung, awal 2018.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung tahun 2023 yang naik 7,9 persen disikapi berbeda oleh serikat buruh dan pengusaha. Serikat buruh menyatakan menerima penetapan UMP, sedangkan kalangan pengusaha menolak karena menilai penetapan UMP tidak sesuai dengan regulasi.

Dengan kenaikan 7,9 persen, UMP Lampung pada tahun 2023 menjadi Rp 2.633.284,59. Jumlah itu naik Rp 192,798,41 dibandingkan UMP tahun 2022 yang nilainya Rp 2.440.486,18.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000