Pemprov Jabar Minta Upah Minimum Baru Dibayarkan Per 1 Januari 2023
Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023 sebesar Rp 1,98 juta atau naik 7,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini dinilai tidak sesuai dengan harapan para buruh.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023 sebesar Rp 1,98 juta. Jumlah ini naik 7,88 persen daripada tahun sebelumnya dan diharapkan besaran ini bisa dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyebut, penetapan UMP Jabar tahun depan mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dia pun meminta setiap daerah untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebelum 7 Desember 2022.
”UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Jika ada kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK, besaran upahnya mengacu pada UMP 2023,” ujar Setiawan dalam keterangan yang diterima Kompas pada Selasa (29/11/2022).
UMP Jabar 2023 ini, lanjut Setiawan, merunut pada formulasi yang ditetapkan dalam permenaker tersebut. Tidak hanya dari besaran inflasi Jabar dalam perbandingan kurun setahun, pertumbuhan ekonomi hingga kontribusi buruh juga menjadi perhitungan untuk menetapkan kenaikan upah tersebut.
Setiawan menjelaskan, besaran inflasi di Jabar year on year antara September 2021 dan September 2022 sebesar 6,21 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jabar terhitung 5,88 persen dari kuartal I, II, dan III tahun berjalan, serta kuartal IV tahun sebelumnya, terhadap kuartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada dua tahun sebelumnya.
Selain itu, kontribusi buruh dalam industri, investasi, harga bahan baku, dan lain-lain atau disebut faktor alfa dipilih maksimal sebagai apresiasi terhadap para buruh. Karena itu, faktor alfa yang dipilih sebesar 0,3 sehingga kenaikan UMP terhitung jadi 7,88 persen.
”Ini adalah yang terbaik yang kami ambil untuk perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan diumumkan maksimal 7 Desember. Sekali lagi, provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan formulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” paparnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyebut, UMK tahun depan akan bergantung pada pertumbuhan ekonomi dari kabupaten dan kota yang bersangkutan. Sejumlah daerah kemungkinan menetapkan di atas 7,88 persen dan ada juga yang di bawah persentase tersebut. ”Kemungkinan UMK naik di atas 7,88 persen ada, seperti Kabupaten Karawang, sementara di bawahnya ada Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menyebut, pihaknya lebih fokus pada penetapan UMK pada awal Desember tersebut. Meski demikian, dia juga menyayangkan kenaikan UMP 7,88 persen ini karena tidak sesuai aspirasi para buruh.
”Yang berlaku di teman-teman buruh Jabar adalah UMK sehingga kami fokus pada penetapan UMK tanggal 7. Meskipun kenaikan UMP tidak sesuai aspirasi, kami tidak ada rencana melakukan aksi penolakan,” ujarnya.