logo Kompas.id
NusantaraPemprov Jabar Minta Upah...
Iklan

Pemprov Jabar Minta Upah Minimum Baru Dibayarkan Per 1 Januari 2023

Upah Minimum Provinsi Jabar tahun 2023 sebesar Rp 1,98 juta atau naik 7,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah ini dinilai tidak sesuai dengan harapan para buruh.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021).
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Buruh berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021).

BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023 sebesar Rp 1,98 juta. Jumlah ini naik 7,88 persen daripada tahun sebelumnya dan diharapkan besaran ini bisa dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.

Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menyebut, penetapan UMP Jabar tahun depan mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dia pun meminta setiap daerah untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebelum 7 Desember 2022.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000