Kompolnas Bakal Berkoordinasi dengan LPSK Terkait Saksi Pembunuhan ASN Semarang
Perjalanan terjal mengungkap dalang pembunuhan Iwan Boedi, ASN Kota Semarang, memantik perhatian berbagai pihak, termasuk Kompolnas. Kompolnas akan berkoordinasi dengan LPSK terkait kendala pengungkapan kasus itu.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Perubahan keterangan dari saksi kunci terkait kasus pembunuhan Paulus Iwan Boedi Prasetijo (51), aparatur sipil negara di Kota Semarang, Jawa Tengah, membuat penyelidikan kasus yang awalnya sudah mengerucut menjadi buyar. Komisi Kepolisian Nasional berkomitmen akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban agar saksi kunci tersebut bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya demi kelancaran penyelidikan.
Hampir tiga bulan berlalu, kasus pembunuhan terhadap Iwan, ASN Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, belum juga terungkap. Salah satu faktor yang membuat pengungkapan kasus itu rumit adalah adanya saksi kunci yang memutuskan untuk mengubah seluruh keterangannya. Kondisi itu memengaruhi hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah mulai mengarah kepada pengungkapan pelaku.
Perjalanan terjal dalam pengungkapan kasus tersebut memantik perhatian berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pada Jumat (25/11/2022), Kompolnas datang ke Kota Semarang untuk menggali keterangan dari keluarga korban dan polisi.
”Kami hadir dalam rangka supervisi penanganan kasus ini. Kami sempat bertemu dengan keluarga korban untuk mendalami beberapa informasi terkait korban. Setelah itu, kami juga melakukan gelar perkara dengan kepolisian,” kata Ketua Kompolnas Benny Mamoto di Semarang.
Setelah mendapatkan gambaran terkait kasus tersebut, Kompolnas berdiskusi dengan kepolisian terkait hal-hal yang dinilai perlu dilakukan, termasuk memberikan saran dan masukan untuk mengungkap kasus tersebut. Benny juga mengungkapkan komitmen Kompolnas untuk mengatasi kendala-kendala dalam proses penyelidikan.
Kepada Benny, polisi mengungkapkan sejumlah kendala, di antaranya terkait adanya saksi kunci yang mengubah keterangannya. Dalam waktu dekat, Kompolnas akan menggelar rapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang kendala tersebut. Sebab, saksi kunci yang mengubah keterangannya itu merupakan saksi yang saat ini berada di bawah perlindungan LPSK. Saksi kunci itu diharapkan bisa berkata sejujur-jujurnya untuk kepentingan penyelidikan kasus tersebut agar tidak berlarut-larut.
”Kami dari pusat akan terus mengawal kasus ini, seandainya ada kendala yang kami bisa bantu untuk mengatasi, akan kami bantu. Kita harus selalu optimis dengan berusaha keras. Segala daya upaya kita lakukan, termasuk pendekatan scientific yang penting untuk mengungkap kasus ini,” imbuhnya.
Bulan lalu, Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, saksi kunci yang mengubah keterangannya berinisial AG Portal. ”Awalnya, saksi berinisial AG Portal mengaku berada di lokasi kejadian bersama tiga orang lainnya pada hari yang sama ketika korban diduga dibunuh. Saat itu dia mengaku bersama seseorang berinisial H dan dua orang lain yang disebutnya berpostur tegap. Keterangan itu kemudian diubah, padahal (keterangan) itu juga sesuai dengan keterangan dua saksi lain, yakni A dan DW, yang melihat ada empat orang di sekitar tempat kejadian perkara saat itu,” ujar Irwan.
Berdasarkan keterangan awal para saksi, yakni AG Portal, A, dan DW, serta bukti rekaman kamera pemantau, penyidik kepolisian mencurigai adanya keterlibatan dua anggota TNI berinisial AG dan AR dalam kasus tersebut. Hasil penyelidikan itu lantas dilaporkan kepada Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) IV/Diponegoro.
Setelah mendapat laporan, penyidik militer melakukan penyelidikan internal terhadap dua anggotanya beserta para saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik kepolisian. ”Keterangan-keterangan awal yang disampaikan kepada kami dibantah semua oleh AG Portal saat yang bersangkutan diperiksa di Pomdam. Sementara itu, saksi-saksi lain mengungkapkan kesaksian yang sama (dalam pemeriksaan di Pomdam),” tutur Irwan.
Polisi lantas berupaya memeriksa kembali para saksi, termasuk melakukan uji kebohongan kepada tiga saksi, yakni AG Portal, A, dan DW. Melalui pemeriksaan itu, A yang konsisten terhadap kesaksiannya diketahui tidak berbohong. Adapun hasil tes terhadap DW dianggap tidak valid karena yang bersangkutan sedang sakit saat diperiksa.
Hasil pemeriksaan uji kebohongan terhadap AG Portal juga belum bisa dipastikan. AG Portal disebut polisi memberikan jawaban yang tidak konsisten saat ditanya pertanyaan yang sama. AG Portal juga sering kali menghindar dengan jawaban, ”Saya tidak tahu.”
Keluarga korban telah mengikhlaskan kepergian Iwan. Meski demikian, mereka tetap berharap agar proses pengungkapan kasus berjalan cepat dan pelakunya bisa segera diadili. Dengan demikian, ke depan, tidak ada lagi korban-korban kejahatan lain yang mengalami nasib serupa dengan Iwan. ”Kalau persoalan ini tidak terselesaikan, kami takut pelaku kembali melakukan hal yang sama,” tutur Theresia Onee Anggarawati, istri Iwan
Onee mengaku bersyukur karena selama ini telah mendapatkan bantuan dari berbagai pihak untuk mengungkap kasus pembunuhan keji tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga telah mengirim surat berisi permintaan bantuan pengawalan dan atensi terhadap kasus yang menimpa Iwan. Surat itu, antara lain, ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, sejumlah menteri, kepala lembaga negara dan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kota Semarang.