Kecelakaan di Cipali Subang Berulang, Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar Berpulang
Kecelakaan di ruas Tol Cikopo-Palimanan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali terulang, Jumat (25/11/2022). Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jabar Yerry Yanuar meninggal dalam kejadian itu.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
SUBANG, KOMPAS — Kasus tabrak belakang di ruas Tol Cikopo-Palimanan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali terjadi, Jumat (25/11/2022). Akibat kecelakaan yang melibatkan minibus dan truk itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jabar Yerry Yanuar berpulang.
Insiden itu bermula saat minibus Mistubishi Pajero bernomor polisi D 1016 AIP melaju dari Palimanan ke Cikopo. Namun, saat di Kilometer 119+600, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Jumat pukul 13.30, kendaraan yang dikemudikan Abdul Azis (53) itu diduga hilang kendali.
Minibus itu pun menghantam belakang tronton Hino berpelat BK 9460 CE yang dikendarai Safei (49), warga Bengkulu. Akibat kecelakaan itu, Kepala BKD Jabar Yerry Yanuar yang merupakan penumpang Pajero meninggal dunia. Bagian depan mobil sebelah kiri juga hancur.
”Benar, korban meninggal Kepala BKD Jabar. Ini kasus tabrak belakang, masih dalam penyelidikan. Soalnya, sopirnya masih trauma. Katanya, saat kejadian, dia (sopir) oleng ke kiri,” kata Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Subang Inspektur Dua Endang Sudrajat.
Pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk sopir minibus, untuk mengetahui dugaan penyebab kecelakaan. Selain menjadikan minibus dan truk sebagai barang bukti, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengecek kecepatan kendaraan yang tabrakan.
Haelly Lusiawatie, Corporate Communication and CSR Department Head Astra Tol Cipali, dalam keterangannya, mengatakan, petugas sigap mengevakuasi korban setelah kecelakaan. Pihaknya bersama polisi membawa Yerry dan seorang korban luka ke RSUD Ciereng, Subang.
Saat kejadian, arus lalu lintas berjalan normal tanpa penutupan lajur. Pihaknya mengimbau pengguna jalan agar bijak dan tertib. ”Patuhi batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 km per jam. Pastikan kondisi pengemudi dan kendaraannya juga prima,” katanya.
Terlebih lagi, kecelakaan maut di Jalan Tol Cipali wilayah Subang bukan kali ini saja. Pada Selasa (18/10) lalu, satu minibus menabrak belakang truk di Km 109+600, Desa Jabong, Pangaden, arah ke Cirebon. Akibatnya, seorang warga meninggal dan tiga lainnya luka-luka.
Pekan sebelumnya, kasus tabrak belakang yang melibatkan minibus dan truk juga terjadi di Km 91+300 arah ke Cirebon dan Km 91+700 arah ke Jakarta. Dua orang tewas dan tiga lainnya menderita luka-luka dalam peristiwa itu. Kelalaian pengemudi diduga menjadi penyebabnya.
Berdasarkan pemetaan Astra Tol Cipali, ruas Subang-Cikedung yang berjarak sekitar 120 km dari Jakarta ialah salah satu titik rawan kecelakaan. Padahal, pengemudi dapat memanfaatkan area istirahat di Km 102 A arah ke Cirebon dan Km 101 B arah ke Jakarta di ruas itu.
Selama 2019-2021, sebanyak 170 nyawa melayang akibat tabrak belakang. Angka ini sekitar 76 persen dari total korban jiwa karena kecelakaan di Cipali. Penyebab kecelakaan di Cipali juga didominasi faktor manusia, seperti mengantuk dan melebihi batas kecepatan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Ahmad Wildan menilai, gap kecepatan memicu tabrak belakang. Mobil pribadi kerap melaju kencang, sedangkan truk lamban.
Laju truk yang kelebihan muatan bahkan hanya 40 km per jam. Padahal, batas minimum kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan adalah 60 km per jam. Adapun mobil pribadi biasanya melebihi 100 km per jam. Artinya, ada ketimpangan kecepatan hingga 60 km per jam.
”Padahal, idealnya gap kecepatan antara kendaraan itu 30 km per jam. Semakin besar gap kecepatannya, lanjutnya, semakin kecil waktu pengendara untuk bereaksi terhadap kendaraan di depannya sehingga terjadi tabrak belakang,” ucapnya.