Tabrak Belakang Menjadi ”Mesin Pembunuh” Lagi di Cipali, Tiga Tewas
Tabrak belakang menjadi ”mesin pembunuh” di Jalan Tol Cikopo-Palimanan, wilayah Indramayu, Jawa Barat. Kali ini, tiga tewas dan tujuh lainnya luka-luka. KNKT menyiapkan riset untuk meneliti kasus tabrak belakang.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Tiga nyawa melayang dan tujuh lainnya luka-luka akibat tabrak belakang di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022). Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyiapkan riset terkait kasus tabrak belakang yang terus berulang di jalan bebas hambatan.
Insiden yang terus berulang itu bermula saat minibus Luxio bernomor polisi B 1346 FRR melaju di jalur cepat dari arah Jakarta menuju Cirebon, Jabar. Namun, sesampainya di Kilometer 139+300, Kecamatan Terisi, Indramayu, sekitar pukul 05.00, kendaraan yang dikemudikan Yoyo (29), warga Cirebon, itu hilang kendali dan oleng ke sebelah kiri.
Minibus lalu menabrak bagian belakang truk berpelat B 9106 KYZ yang dikendarai Sarip Hidayat (26), warga Ciamis, di Km 139+400.
”Akibatnya, ada 10 korban. Sebanyak tujuh orang di antaranya luka-luka dan tiga meninggal,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Angga Handiman.
Korban tewas adalah Saji (40), Kasum (52), dan Ira Purwanti (20). Mereka warga Kabupaten Kuningan, Jabar.
Sebanyak tujuh korban luka berasal dari Cirebon dan Kuningan. Korban mendapatkan perawatan di RSUD Cideres, Kabupaten Majalengka, Jabar.
Sementara Yoyo tidak terluka. Dia kini menjalani pemeriksaan di Polres Indramayu.
”Untuk indikasi tersangka sekarang masih pendalaman,” ucap Angga.
Pihaknya menduga kuat, minibus yang mengangkut 10 penumpang tersebut merupakan travel gelap. Alasannya, mobil berpelat hitam atau mobil pribadi.
Dia juga menduga kecelakaan itu akibat sopir mengantuk. Berdasarkan keterangan saksi, sopir mengemudi sejak pukul 01.00 atau sekitar 4 jam sebelum kejadian.
”Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), memang ada bekas rem. Tetapi, itu ternyata rem setelah terjadi benturan. Sopir kaget dan langsung rem sehingga mobil berputar 360 derajat,” ungkap Angga.
Padahal, lanjutnya, minibus melaju dengan kecepatan tinggi atau lebih dari 100 kilometer per jam. Salah satu indikasinya, persneling kendaraan di angka lima.
Peristiwa pascakecelakaan terekam dalam video warga yang tersebar di media sosial. Sejumlah korban berbaring di median jalan.
Dugaan kecepatan tinggi juga tampak dari bangkai minibus yang hancur di bagian depan, termasuk atap dan sisi kirinya. Kendaraan tersebut kini berada di Kantor Unit Patroli Jalan Raya Polda Jawa Barat XVII Kertajati, Majalengka.
Menurut Angga, lokasi kecelakaan di Km 139 seharusnya bukan titik lelah karena terdapat Rest Area 130A untuk tempat istirahat pengendara. Kondisi jalan, lanjutnya, juga lurus dan bagus. Pihaknya mengimbau pengendara tidak memaksakan diri berkendara saat lelah untuk mencegah kecelakaan. Apalagi, jika mengemudi lebih dari tiga jam.
Meski demikian, kecelakaan maut beberapa kali terjadi di Cipali wilayah Indramayu.
Pada Senin (19/9/2022), misalnya, 3 orang tewas dan 16 penumpang luka-luka setelah minibus yang mereka tumpangi menghantam bagian belakang truk di Km 135+900.
Akhir 2017, tiga nyawa melayang di Km 130 akibat tabrakan antara mobil dan truk.
Astra Tol Cipali bahkan mencatat 170 nyawa melayang akibat tabrak belakang di tol sepanjang 116,7 km itu selama 2019-2021. Angka ini sekitar 76 persen dari total korban jiwa karena kecelakaan di Cipali.
Faktor manusia, seperti mengantuk dan melebihi batas kecepatan, mendominasi penyebab kecelakaan di tol itu.
Pengelola tol telah berupaya mencegah kasus tabrak belakang. Selain memasang imbauan agar pengendara rehat saat lelah, pengelola tol juga membuat speed reducer mengurangi kecepatan kendaraan.
Astra Tol Cipali bersama kepolisian dan Kementerian Perhubungan juga melakukan penindakan over dimension and over loading dan pengecekan kecepatan kendaraan.
Namun, pencegahan kecelakaan juga butuh kesadaran pengendara. ”Kami selalu mengimbau pengguna jalan agar berhati-hati dengan kecepatan maksimal 100 kilometer per jam dan minimal 60 km per jam. Apabila hujan, kecepatan maksimal 70 km per jam,” ujar Haelly Lusiawatie, Corporate Communication and CSR Department Head Astra Tol Cipali, dalam keterangannya.
Pelaksana Tugas Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, tabrak belakang terjadi karena celah kecepatan mobil dengan truk.
”Mobil pribadi kecepatannya lebih dari 100 km per jam, sedangkan truk, apalagi yang overload, maksimal 40 km per jam,” katanya.
Ketimpangan kecepatan yang tinggi itu berdampak pada semakin kecilnya waktu pengendara untuk bereaksi terhadap kendaraan di depannya. Apalagi, jika pengemudi mengantuk. Kecelakaan pun tak terhindarkan dan menelan korban jiwa. Menurut Wildan, pencegahan tabrak belakang membutuhkan solusi yang komprehensif, tidak sekadar imbauan.
Oleh karena itu, KNKT bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional akan membuat riset terkait tabrak belakang di jalan tol yang rawan kecelakaan.
”Tabrak belakang ini sudah menjadi mesin pembunuh sehingga butuh penelitian mendalam, termasuk mitigasi kecelakaannya,” ungkapnya.