logo Kompas.id
NusantaraKuasa Hukum Terpidana...
Iklan

Kuasa Hukum Terpidana Penggelapan Pajak Laporkan Jaksa ke Polda Jambi

Kuasa hukum terpidana penggelapan pajak berkukuh jaksa baru mengirimkan surat panggilan dua kali, sedangkan jaksa menyebut pemanggilan sudah tiga kali.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Terpidana penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar, Andy Veryanto, ditangkap aparat seusai mengikuti sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/11/2022). Penangkapan itu dilakukan karena Andy selalu mangkir setelah tiga kali pemanggilan oleh jaksa.
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

Terpidana penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar, Andy Veryanto, ditangkap aparat seusai mengikuti sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/11/2022). Penangkapan itu dilakukan karena Andy selalu mangkir setelah tiga kali pemanggilan oleh jaksa.

JAMBI, KOMPAS — Kuasa hukum terpidana kasus penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar melaporkan jaksa ke Kepolisian Daerah Jambi karena menangkap kliennya dengan cara tidak menyenangkan berupa pengancaman. Di sisi lain, jaksa memastikan penangkapan itu sebagai tindakan tegas dan terukur.

”Laporan telah kami sampaikan ke Polda Jambi dan kami menunggu tindak lanjutnya,” ujar Agus Efandri, kuasa hukum Andy Veryanto, Senin (21/11/2022).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000