Terdakwa Asusila Santriwati di Jombang Dihukum Tujuh Tahun Penjara
Pengasuh pesantren itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat asusila terhadap santrinya sendiri dengan memanfaatkan relasi kekuasaan yang dimiliki.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·5 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Terdakwa asusila terhadap santriwati di pesantren Majma'al Bahrain Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Mochamad Subchi Azal Tsani, dihukum tujuh tahun penjara. Pengasuh pesantren itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat asusila terhadap santrinya sendiri dengan memanfaatkan relasi kekuasaan yang dimiliki.
Hukuman terhadap terdakwa dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022). Pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut terdakwa mengikuti secara langsung didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jatim. Penilaian itu didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama sidang yang berlangsung secara tertutup.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Sutrisno.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan orang yang berpengaruh dalam lingkungan pondoknya. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak yang masih kecil sehingga memerlukan kasih sayang seorang ayah.
Majelis hakim menyatakan materi putusannya didasarkan pada fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan 17 saksi yang diajukan oleh jaksa dan 25 saksi yang diajukan oleh terdakwa. Dalam pengambilan putusan tersebut, tiga anggota majelis hakim memiliki pendapat yang sama sehingga tidak terjadi dissenting opinion.
Terdakwa Subchi Azal Tsani merupakan Wakil Rektor atau Koordinator II Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Dia juga mengampu pelajaran khusnul khuluq tentang akhlaqul karimah untuk mengisi jam pelajaran yang kosong. Jabatan lainnya adalah Ketua Umum Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah atau Orshid.
Orshid memiliki bidang kegiatan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) yang bergerak di bidang sosial kesehatan dengan memberikan layanan pengobatan kepada masyarakat. Pada 2017, RSTMC melakukan rekrutmen sukarelawan.
Korban M (20) yang juga santriwati pesantren mendaftar sebagai anggota RSTMC dan mengikuti proses wawancara yang dilakukan oleh terdakwa. Saat wawancara itulah korban mendapat perlakuan asusila.
Korban juga diperkosa oleh pelaku. Namun, pemerkosaan itu dinilai hakim tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena visum dilakukan pada 2019 atau dua tahun setelah kejadian sehingga hasilnya dianggap kurang valid.
Dalam sidang juga terungkap bahwa pelaku tidak hanya berbuat asusila terhadap M. Saksi IR dalam persidangan mengatakan pernah menjadi pacar pelaku dan mendapat pelecehan seksual. Selama pacaran saksi sering diajak berhubungan layaknya suami istri dan dijanjikan akan dinikahi.
Namun, janji itu diingkari bahkan saksi dikeluarkan dari pesantren karena dianggap menyebar fitnah. Saksi lain dalam persidangan juga mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku. Semua korban pelecehan seksual merupakan santri di Pesantren Shiddiqiyyah.
Hukuman terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya masih pikir-pikir. Dia akan membicarakan dengan terdakwa dan keluarganya mengenai sikap yang akan diambil apakah menerima atau mengajukan banding.
”Terserah klien (masih pikir-pikir). Itu (soal keberatan terkait putusan) nanti kita diskusikan,” ucap Gede Pasek.
Sidang terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani berlangsung sejak pukul 10.00 dan baru selesai menjelang maghrib. Sidang sempat dihentikan sementara untuk istirahat siang selama satu jam. Proses persidangan diwarnai unjuk rasa para pendukung terdakwa.
Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di pesantren Shiddiqiyyah ini prosesnya rumit dan berbelit. Kasus asusila ini pertama kali dilaporkan ke Polres Jombang oleh santri bernama IR pada tahun 2017. Namun, IR akhirnya mencabut laporan karena mendapat tekanan dari orangtuanya dan suaminya.
Setelah itu, kasus serupa dilaporkan oleh korban M (20), santriwati asal Demak, Jawa Tengah. Laporan korban dinyatakan tidak cukup bukti sehingga Polres Jombang menghentikan proses penyidikannya (SP3). Korban kemudian melapor kembali pada 2019 dan diproses secara hukum.
Namun, Subchi tidak pernah memenuhi panggilan dan menggugat balik penetapannya sebagai tersangka kekerasan seksual di pengadilan sebanyak dua kali. Seluruh gugatan tersangka itu ditolak oleh pengadilan sehingga penyidikan terhadap perkara kekerasan seksual tersebut terus berlanjut.
Kasus diambil alih oleh Polda Jatim pada 2020. Namun, tersangka tetap mangkir dari panggilan penyidik. Pada 2022, berkas perkara kekerasan seksual dengan tersangka Subchi dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Berkenaan dengan pelimpahan kasus, Polda Jatim punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Namun, tersangka tetap tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan upaya persuasif kepada keluarga pelaku juga sudah ditempuh.
Dalam prosesnya terjadi beberapa kali kesepakatan, tetapi yang bersangkutan belum menepati waktu yang telah disepakati bersama. Pada Februari, Maret, hingga April telah diterbitkan surat panggilan pertama dan kedua, tetapi yang bersangkutan lagi-lagi tidak hadir.
Polda Jatim kemudian menerbitkan surat perintah membawa Subchi. Namun, dia juga menolak. Sejak Minggu (3/7/2022), tim Polda Jatim turun untuk menangkap pelaku. Tim dari Polda Jatim sempat mengejar pelaku yang tengah dalam perjalanan dengan kendaraan roda empat. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh pengikutnya yang nekat menghadang kendaraan polisi.
Polda Jatim akhirnya mengerahkan ratusan personel untuk mengepung dan menggeledah Ponpes Shiddoqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 08.00 itu baru membuahkan hasil menjelang dini hari saat tersangka menyerahkan diri pada pukul 23.00.
Dalam proses penangkapan terhadap Subchi, polisi mendapat perlawanan dari ratusan simpatisan dan santri. Sebanyak 323 simpatisan ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Jombang. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena disinyalir menghalangi upaya penangkapan terhadap pelaku kekerasan seksual.