Kontras dan LBH Medan Dorong Penyelidikan Kematian Pengedar yang Tertembak Polisi
Kasus kematian pengedar narkoba di Medan, yang disebut polisi tak sengaja tertembak, didorong untuk diselidiki. Kontras Sumut dan LBH Medan menyebut ada dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan pelanggaran prinsip HAM.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sejumlah pihak mendorong penyelidikan terhadap kasus kematian pengedar narkoba di Medan, Sumatera Utara, yang disebut polisi tidak sengaja tertembak. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras Sumatera Utara serta Lembaga Bantuan Hukum Medan menyebut ada dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dari kepolisian yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
“LBH Medan sepakat tidak ada tempat untuk pengedar narkoba, tetapi pemberantasannya tidak bisa dilakukan dengan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip HAM,” kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan menyatakan, seseorang yang diduga pengedar sabu, yakni Iwan alias Nasib (40), tertembak di leher saat disergap polisi di rumahnya di Gang Mafo, Jalan Yos Sudarso, Medan, Senin (14/11/2022). Ia tidak sengaja tertembak saat berebut senjata dengan polisi yang hendak menangkapnya. Iwan juga dikatakan sempat melawan polisi dengan sebuah pisau lipat.
Irvan mengatakan, kasus kematian pengedar narkoba itu harus diselidiki secara terang benderang. Dia menyebut, ada beberapa orang polisi yang terlibat dalam penangkapan Iwan sehingga penangkapan itu seharusnya bisa dilakukan sesuai dengan prosedur. Ketika ada perlawanan, polisi yang dibekali dengan ilmu bela diri dan senjata api seharusnya bisa melumpuhkan satu orang sesuai dengan prosedur penangkapan.
“Keterangan dari polisi, yang menyebut polisi tidak sengaja menembak pengedar yang mencoba merebut senjata, harus diuji dan dibuktikan,” kata Irvan.
Irvan memaparkan, kepolisian punya peraturan internal terkait penangkapan tersangka, yakni Peraturan Kepala Polri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Berdasar aturan itu, penggunaan senjata api diizinkan untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, mencegah tindakan yang membahayakan petugas, dan membahayakan masyarakat.
Penggunaan kekuatan kepolisian pun harus sesuai dengan prinsip HAM sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. “Maka harus betul-betul dibuktikan bahwa apa yang dilakukan kepolisian sudah sesuai prosedur. Perlu dilakukan pemeriksaan etik bahkan pidana terhadap anggota terkait,” kata Irvan.
Kepala Bidang Operasional Kontras Sumut Adinda Zahra Noviyanti mengatakan, tindakan anggota Polres Belawan itu menunjukkan ketidakprofesionalan polisi dalam penegakan hukum. Dalam prinsip HAM, hak untuk hidup tidak dapat dibatasi dengan alasan apa pun dan kepada siapa pun.
“Alasan kepolisian sangat mudah ditebak dan selalu berulang, yakni ada perlawanan kepada petugas. Ini alasan yang selalu digunakan polisi tanpa pernah ada pembuktian,” kata Dinda.
Kontras Sumut mencatat, pada periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2022, sedikitnya ada 77 pelaku kejahatan yang ditembak polisi dalam 53 kasus di Sumut. Dari kasus tersebut, setidaknya 9 meninggal dan 68 orang luka di kaki.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Faisal RH Simatupang mengatakan, anggota Satres Narkoba tidak sengaja menembak Iwan. Iwan pun disebut melawan petugas dengan pisau lipat. “Senjata api meletus saat polisi dan Iwan tarik-tarikan berebut senjata api,” katanya.
Setelah Iwan tertembak, beberapa orang warga datang melempari polisi untuk membela Iwan. “Petugas pun memilih menyelamatkan diri dari serangan warga,” kata Faisal.
Faisal mengatakan, Iwan adalah bagian dari jaringan pengedar di Gang Mafo. Empat anggota jaringan itu sebelumnya sudah ditangkap polisi dan dua di antaranya adalah adik dari Iwan.
Alasan kepolisian sangat mudah ditebak dan selalu berulang, yakni ada perlawanan kepada petugas (Kepala Bidang Operasional Kontras Sumut Adinda Zahra Noviyanti)