Dua Bintara Polisi Terlibat Peredaran Gelap Narkoba di Nias
Dua bintara polisi ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkoba di Kabupaten Nias. Tes urine dua polisi itu, yakni Brigadir Kepala ESL (41) dan Brigadir JYP (42), juga positif menggunakan narkoba.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
GUNUNGSITOLI, KOMPAS — Dua polisi dan dua warga sipil ditangkap karena terlibat peredaran gelap narkoba di Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Tes urine dua polisi, Brigadir Kepala ESL (41) dan Brigadir JYP (42), juga positif narkoba. Keduanya terancam dipecat.
”Polda Sumut akan menindak tegas anggota yang melanggar, apalagi terlibat peredaran narkoba. Kami pastikan keduanya akan diproses hukum,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Kamis (27/10/2022).
Hadi mengatakan, dua polisi itu merupakan anggota Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Sektor Lotu di Kabupaten Nias Utara, bagian dari Kepolisian Resor Nias. Satuan Reserse Narkoba Polres Nias pun mendapat informasi peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat.
”Polisi lantas mendalami informasi itu dan berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba. Petugas juga mendapat barang bukti sabu dari mereka,” kata Hadi.
Hadi menambahkan, kedua polisi itu akan menjalani sidang kode etik profesi Polri. Keduanya pun terancam diberhentikan dengan tidak hormat.
Dua lainnya merupakan warga sipil, yakni RH (30) dan AFT (27), warga Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Saat ini, polisi masih mendalami peran keempat orang itu dalam peredaran gelap narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Ajun Komisaris Jasama Sidabutar menyebutkan, kedua polisi yang ditangkap itu dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun, dia belum bisa menjelaskan peran mereka. Pihaknya masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan yang diduga tersebar di Kepulauan Nias.
Pemberantasan narkoba sangat gencar dilakukan Polda Sumut dalam beberapa waktu belakangan ini. Polda Sumut, misalnya, baru saja menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu dan 8.000 butir ekstasi dari Malaysia ke Kota Tanjungbalai. Tiga orang pengedar, nakhoda, dan dua anak buah kapal ditangkap oleh polisi.
Hadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi ada penyelundupan narkoba dalam jumlah besar pada Kamis (20/10/2022). Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumut pun bergerak menuju perairan Jermal Tele Sei Sembilang di sekitar Kabupaten Asahan.
Petugas pun menemukan kapal yang dicurigai, sebuah kapal nelayan kayu tanpa nama. Pergerakannya mencurigakan saat petugas mendekatinya. ”Tim gabungan yang menggunakan kapal patroli langsung mencegat kapal itu. Petugas dengan senjata lengkap lalu menggeledah kapal tersebut,” kata Hadi.
Tiga orang pengedar, yakni AS alias Rambo (49), TM alias Toto (47), dan MP alias Mul (37), langsung dibekuk petugas. Mereka masing-masing adalah nakhoda atau tekong kapal dan dua anak buah kapal yang merupakan warga Kota Tanjungbalai.
Petugas pun menemukan satu kardus coklat berisi dua buah plastik klip besar yang berisi total 8.000 butir ekstasi dari palka belakang kapal. Polisi lanjut menggeledah tempat penyimpanan di bawah dek kapal dan menemukan satu plastik hitam besar berisi narkoba jenis sabu dalam kemasan-kemasan teh China merek Guangyinwang total 30 kilogram.