logo Kompas.id
NusantaraTerpidana Penggelapan Pajak Rp...
Iklan

Terpidana Penggelapan Pajak Rp 5 Miliar Ditangkap Seusai Sidang Peninjauan Kembali

Terpidana penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar yang disebut mangkir menjalani hukuman ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jambi. Namun, kuasa hukum terpidana keberatan atas tindakan jaksa yang dinilai tak sesuai prosedur.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
Terpidana penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar, Andy Veryanto, ditangkap aparat seusai mengikuti sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/11/2022). Penangkapan itu dilakukan karena Andy selalu mangkir setelah tiga kali pemanggilan oleh jaksa.
DOKUMENTASI KEJAKSAAN TINGGI JAMBI

Terpidana penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar, Andy Veryanto, ditangkap aparat seusai mengikuti sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/11/2022). Penangkapan itu dilakukan karena Andy selalu mangkir setelah tiga kali pemanggilan oleh jaksa.

JAMBI, KOMPAS — Terpidana kasus penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar, Andy Veryanto, ditangkap aparat seusai mengikuti sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/11/2022). Penangkapan itu dilakukan karena Andy disebut mangkir tiga kali pemanggilan oleh jaksa.

”Terpidana telah dilakukan pemanggilan tiga kali berturut-turut, tetapi tidak datang tanpa keterangan yang sah,” kata Fajar Rudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000