Terpidana Penggelapan Pajak Rp 5 Miliar Ditangkap Seusai Sidang Peninjauan Kembali
Terpidana penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar yang disebut mangkir menjalani hukuman ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jambi. Namun, kuasa hukum terpidana keberatan atas tindakan jaksa yang dinilai tak sesuai prosedur.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Terpidana kasus penggelapan pajak senilai Rp 5 miliar, Andy Veryanto, ditangkap aparat seusai mengikuti sidang peninjauan kembali atas perkara pidananya di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (15/11/2022). Penangkapan itu dilakukan karena Andy disebut mangkir tiga kali pemanggilan oleh jaksa.
”Terpidana telah dilakukan pemanggilan tiga kali berturut-turut, tetapi tidak datang tanpa keterangan yang sah,” kata Fajar Rudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.
Fajar Rudi menjelaskan, dalam kasus perpajakan itu, Andy selaku Direktur PT PIS yang bergerak di bidang pengelolaan bahan bakar minyak solar. Dalam persidangan, ia terbukti menggelapkan pajak sejak Mei 2018 sampai Desember 2018. Jika ditotal, nilai kerugian negara dari penggelapan itu sebesar Rp 5,041 miliar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1145 Tahun 2022 menetapkan dirinya bersalah. Ia dihukum pidana penjara satu tahun dan pengembalian kerugian negara subsider kurungan enam bulan.
Namun, aparat belum dapat mengeksekusinya karena tiga kali panggilan dikirimkan tetapi tidak dipenuhi. Aparat akhirnya menangkap langsung terpidana yang datang ke PN Jambi dalam sidang peninjauan kembali. Terpidana sempat berupaya melepaskan diri, tetapi gagal.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi Yayi Dita Nirmala menambahkan, setelah eksekusi, terpidana akan langsung ditahan di Kepolisian Sektor Telanaipura. Itu dilakukan setelah ia menjalani tes kesehatan dan tes Covid-19.
Andy diketahui kerap menggunakan faktur pajak palsu dalam pelaporan bukti wajib pajak perusahaan ke Direktorat Jendral Pajak (DJP). Dalam persidangan, saksi mengungkap bahwa faktur dibeli oleh pelaku dari kenalannya yang berbisnis penyedia faktur palsu.
Dokumen faktur pajak palsu itu dibelinya dengan harga Rp 127 juta. Adapun nilai pajak yang seharusnya dibayarkan tetapi tidak dibayarkan bernilai total Rp 5 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan solar bersubsidi itu terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi. Dugaan penggelapan pajak mulai terungkap setelah dicermati tidak lengkapnya laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Mei sampai Desember 2018. Isi faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi.
Menanggapi penangkapan tersebut, kuasa hukum Andy, Agus Efandri, menyebutnya sebagai tindakan yang semena-mena dan tidak sesuai dengan prosedur. Ia menjelaskan, kuasa hukum baru mendapatkan dua kali pemanggilan dari jaksa terhadap kliennya, bukan tiga kali sebagaimana disebutkan pihak Kejari.
Selain itu, belum ada penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Andy sehingga semestinya tidak perlu sampai dilakukan penangkapan paksa. Karena itu, pihaknya tidak dapat menerima tindakan tersebut dan akan melaporkannya ke kepolisian.