Wapres Amin: Bayar Pajak Bukti Cinta kepada Negara
Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat. Terkait hal itu, Wapres Ma’ruf Amin meminta masyarakat taat membayar pajak, melaporkan SPT tepat waktu lewat ”e-filling”, dan memanfaatkan program pengungkapan sukarela.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu dengan e-filling, serta memanfaatkan program pengungkapan sukarela. Hal ini karena pajak yang dibayarkan masyarakat juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam keterangan persnya seusai melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3/2022), Wapres Amin menuturkan bahwa pelaporan SPT pajak melalui e-filling memiliki beberapa keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini. ”Yakni, pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19,” katanya.
Pelaporan SPT pajak melalui e-filling memiliki keunggulan, yakni, pertama, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak. Sekaligus cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar Covid-19.
Hadir mendampingi Wapres dalam acara ini Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kota Februar Adityawan.
Wapres Amin mengimbau masyarakat melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan yang telah ditentukan. Batas waktu pelaporan SPT ialah 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.
Pada kesempatan tersebut, Wapres Amin juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). ”(Saya) mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini demi kenyamanan pelaporan pajak ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Wapres Amin, seluruh harta yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan merupakan bukti kontribusi nyata seluruh elemen masyarakat dalam menyejahterakan masyarakat, membangun negara, dan meningkatkan perekonomian nasional.
”Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” katanya.
Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat, serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.
Wapres Amin pun mengajak seluruh masyarakat taat pajak. Hal ini karena pajak yang dibayarkan masyarakat tersebut nantinya juga digunakan untuk kepentingan masyarakat. ”(Saya) mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filling, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,” kata Wapres Amin.
Seperti diberitakan Kompas (20/1/2022), Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menuturkan bahwa program pengungkapan sukarela wajib pajak banyak diminati.
Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam UU HPP, termasuk program pengungkapan sukarela yang berlangsung hingga 30 Juni 2022.
Tingginya minat itu dipicu oleh, antara lain, tarif yang rendah serta terbukanya peluang untuk terbebas dari sanksi administratif. Untuk mendorong kepastian hukum, wajib pajak hanya dapat memanfaatkan fasilitas ini sebelum penindakan dan penyelidikan hukum terkait tindak pidana perpajakan.
”Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam UU HPP, termasuk program pengungkapan sukarela yang berlangsung hingga 30 Juni 2022,” kata Suhasil pada acara sosialisasi tersebut.