KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe Selama 90 Menit
Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK hanya berlangsung 90 menit. Hal ini disebabkan kondisi Lukas yang masih dalam perawatan akibat komplikasi sejumlah penyakit yang dideritanya.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe selama 90 menit di kediamannya di daerah Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Pemeriksaan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar berjalan kondusif.
Dari pantauan Kompas, Ketua KPK Firli Bahuri bersama timnya dari Markas Polda Papua menuju kediaman Lukas sekitar pukul 13.00 WIT. Turut bersama Firli adalah Kepala Polda Papua Inspektur Jenderal Mathius Fakhiri, Panglima Kodam XVII Cenderawasih Mayjen Muhammad Saleh Mustafa, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Mayjen TNI Gustav Irianto.
Pemeriksaan Lukas dimulai pada pukul 13.30 hingga pukul 15.00 WIT. Penyidik mengajukan pertanyaan terkait kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang menjerat Lukas. Tim pun kembali ke Markas Polda Papua sekitar pukul 16.00 WIT.
Firli yang ditemui seusai pemeriksaan di Markas Polda Papua mengatakan, pemeriksaan Lukas sebagai tersangka selama 90 menit berjalan lancar. Hal ini karena sikap Lukas yang menghormati penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh KPK pada 5 September 2022. Lukas dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Pemeriksaan Lukas dengan mengedepankan aspek kemanusiaan. Sebelum memulai pemeriksaan, saya berbicara dengan Lukas selama 15 menit. Beliau menjelaskan kondisi kesehatan dan kondisi fisiknya,” ucap Firli.
Firli pun menyampaikan apresiasi bagi masyarakat, khususnya para simpatisan Lukas yang mendukung penuh pemeriksaan dalam kasus tersebut berjalan kondusif. Diketahui sekitar 100 simpatisan turut hadir di sekitar rumah Lukas.
”Kami melibatkan empat tenaga dokter untuk memeriksa kesehatan Lukas. Mereka terdiri dari dua dokter dari KPK dan dua dokter lain dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Papua. Upaya ini untuk memastikan Lukas bisa mengikuti pemeriksaan dalam kondisi sehat,” tutur Firli.
Ia menambahkan, langkah selanjutnya tim dokter dari IDI akan kembali memeriksa kondisi kesehatan Lukas dalam waktu dekat tanpa didampingi oleh KPK. Tujuannya agar hasil pemeriksaan terlaksana secara independen. ”Kami juga akan menggelar rapat terkait hasil pemeriksaan Lukas pada Kamis ini,” tambah Firli.
Kepala Polda Papua Irjen Mathius Fakhiri menyampaikan apresiasi bagi masyarakat yang mendukung upaya penuh proses hukum sehingga pemeriksaan Lukas berjalan dengan aman. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh berita bohong terkait pemeriksaan Lukas karena bertujuan memicu konflik di tanah Papua.
Sementara itu, anggota DPR Papua, Thomas Sondegau, mengatakan, pemeriksaan berjalan lancar karena Lukas bersikap kooperatif mengikuti proses hukum dalam kasus tersebut. ”KPK melaksanakan tugasnya dalam upaya proses hukum kasus tersebut. Kami berharap upaya hukum dalam kasus ini tetap memperhatikan kondisi beliau yang kini mengalami gangguan kesehatan,” kata Thomas.
Aloysius Renwarin selaku perwakilan tim kuasa hukum dan advokasi Gubernur Lukas Enembe mengatakan, pemeriksaan kliennya tidak berlangsung lama karena dalam kondisi sakit. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter yang disiapkan KPK.
Diketahui dari data tim dokter pribadi Lukas, laki-laki yang menjabat Gubernur Papua sejak 2013 ini menderita hipertensi, gangguan fungsi ginjal, asam urat, gangguan saraf, dan pernah terkena stroke empat kali.
”Tim dokter memutuskan beliau dalam kondisi sakit setelah memeriksa tekanan darah dan suhu badannya. KPK pun menghentikan pemeriksaan karena kondisi beliau sangat lemah dan suaranya yang tidak jelas,” ujar Aloysius.