logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Tegaskan Pemeriksaan...
Iklan

KPK Tegaskan Pemeriksaan Gubernur Lukas Enembe Sesuai Prosedur Hukum

Gubernur Lukas Enembe kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022). Pemeriksaan ini dibayangi unjuk rasa. KPK ingatkan, narasi di ruang publik tak bisa jadi pembuktian perkara.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, FABIO MARIA LOPES COSTA
· 4 menit baca
Lukas Enembe
KOMPAS

Lukas Enembe

JAKARTA, KOMPAS — Untuk kedua kali, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Pemeriksaan ini dibayangi unjuk rasa oleh sekelompok massa di Papua yang menuntut agar Lukas dibebaskan dari sangkaan tersebut. Untuk itu, KPK menyatakan bahwa narasi yang dibangun di ruang publik tak dapat dijadikan dasar pembuktian perkara.

Hingga Kamis (22/9/2022), Kota Jayapura, Papua, dalam kondisi aman. Meskipun pada Selasa (20/9/2022), massa berjumlah lebih dari seribu orang berunjuk rasa di Kota Jayapura, menuntut agar KPK mencabut status tersangka pada Lukas.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000