KPK Tegaskan Pemeriksaan Gubernur Lukas Enembe Sesuai Prosedur Hukum
Gubernur Lukas Enembe kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022). Pemeriksaan ini dibayangi unjuk rasa. KPK ingatkan, narasi di ruang publik tak bisa jadi pembuktian perkara.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, FABIO MARIA LOPES COSTA
·4 menit baca
KOMPAS
Lukas Enembe
JAKARTA, KOMPAS — Untuk kedua kali, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Pemeriksaan ini dibayangi unjuk rasa oleh sekelompok massa di Papua yang menuntut agar Lukas dibebaskan dari sangkaan tersebut. Untuk itu, KPK menyatakan bahwa narasi yang dibangun di ruang publik tak dapat dijadikan dasar pembuktian perkara.
Hingga Kamis (22/9/2022), Kota Jayapura, Papua, dalam kondisi aman. Meskipun pada Selasa (20/9/2022), massa berjumlah lebih dari seribu orang berunjuk rasa di Kota Jayapura, menuntut agar KPK mencabut status tersangka pada Lukas.
Menanggapi tuntutan dari massa yang berunjuk rasa tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa narasi yang dibangun di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana. ”Proses penyidikan yang KPK lakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Karena itu, hak-hak dari tersangka akan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” ucap Ali, Selasa (22/9/2022).
Oleh karena itu, untuk kedua kali, KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September di Papua, tetapi Lukas tidak memenuhinya dengan alasan sakit.
Ali mengatakan, tentunya KPK berharap agar tersangka dan penasihat hukumnya bersikap kooperatif hadir untuk memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan tersebut merupakan kesempatan bagi Lukas untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar yang disangkakan kepadanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi itu telah diklarifikasi penyidik terhadap saksi ataupun dokumen pendukung. Untuk selanjutnya, KPK akan mengembangkan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi mencurigakan berupa setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas di judi kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau senilai Rp 560 miliar. Nilai itu setara sepertiga dana otonomi khusus yang diterima Pemerintah Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun.
Saat dimintai tanggapannya soal keputusan KPK kembali memanggil Lukas untuk diperiksa, Roy Rening, perwakilan tim kuasa hukum Lukas, mengatakan, saat ini tensi kliennya tidak stabil. ”Dokter pribadinya menyampaikan agar Lukas segera berobat ke Singapura,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Roy, tim kuasa hukum dan juru bicara Lukas akan menemui pimpinan KPK pada Jumat (23/9/2022). Tujuannya adalah untuk konsultasi mencari jalan keluar terkait kesehatan Lukas. Ia berharap Lukas mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik tanpa mencederai perasaan orang Papua, tetapi penegakan hukum juga tetap dihormati.
Tim kuasa hukum dan juru bicara Lukas akan menemui pimpinan KPK pada Jumat (23/9/2022). Tujuannya adalah untuk konsultasi mencari jalan keluar terkait kesehatan Lukas.
Tambahan personel
Guna mengantisipasi aksi massa di Jayapura jelang pemeriksaan Lukas sebagai tersangka, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (22/9/2022), mengatakan, Polda Papua mendapatkan tambahan personel tiga kompi atau 300 personel Brimob dari Sumatera Utara dan Maluku.
Tambahan pasukan Brimob dari dua provinsi ini untuk membantu Polda Papua dalam pengamanan wilayah Jayapura. ”Polda Papua telah menyiapkan strategi pengamanan jelang pemeriksaan Lukas oleh penyidik KPK,” ujarnya
Aksi unjuk rasa massa yang menuntut KPK menghentikan proses hukum kasus Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Selasa (20/9/2022).
Dari pantauan Kompas, situasi keamanan di Kota Jayapura masih kondusif setelah aksi unjuk rasa ribuan massa yang menuntut KPK mencabut status tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada Selasa (20/9/2022).
”Dengan tambahan personel ini untuk memudahkan kami melakukan penyekatan saat aksi unjuk rasa kembali terjadi. Kami juga akan melaksanakan patroli dan razia secara rutin,” kata Ahmad.
Ahmad pun mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi bohong. Informasi tersebut diduga sengaja disebar oknum tertentu yang berpotensi memicu gangguan keamanan di Papua.
Kapolresta Jayapura Komisaris Besar Victor Mackbon mengimbau masyarakat yang berjaga di depan rumah Lukas di daerah Koya, Kota Jayapura, agar segera kembali ke rumah.
Diketahui beredar informasi bohong tentang foto surat pemanggilan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Yunus Wonda oleh KPK pada Rabu ini. Ali telah menyatakan surat panggilan tersebut palsu.
Kapolresta Jayapura Komisaris Besar Victor Mackbon mengimbau masyarakat yang berjaga di depan rumah Lukas di daerah Koya, Kota Jayapura, agar segera kembali ke rumahnya. Dari hasil pantauan yang terkini, jumlah massa yang masih berada di sana sekitar 100 orang.
”Kami meminta massa yang masih berada di depan rumah gubernur agar segera kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa. Aksi mereka dapat berdampak pada masyarakat di sekitar lokasi rumah gubernur menjadi ketakutan,” kata Victor.
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe dan Muhammad Rifai Darus (kemeja biru) selaku juru bicara di Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Muhammad Rifai Darus selaku juru bicara Gubernur Lukas Enembe mengatakan, Pemprov Papua kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK pada Kamis (22/9/2022). Hal ini menunjukkan upaya Pemprov Papua dalam pengelolaan anggaran mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
”Total Papua sudah mendapatkan opini WTP delapan kali berturut-turut dari BPK. Pengelolaan keuangan negara di bawah pemerintahan Gubernur Lukas Enembe sesuai dengan prosedur,” kata Rifai.