Dua Polisi Pengedar di Nias Simpan Narkoba di Asrama
Kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan anggota polisi dari Polres Nias terus diselidiki. Kedua polisi itu ternyata terkait dengan polisi yang ditangkap pada Mei lalu. Mereka menyimpan sabu di asrama polisi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
GUNUNGSITOLI, KOMPAS — Kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan dua anggota polisi dari Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, terus diselidiki. Jaringan kedua polisi itu ternyata terkait dengan polisi yang ditangkap pada Mei lalu karena peredaran gelap narkoba. Mereka menyimpan sabu di Asrama Kepolisian Sektor Lotu, Nias Utara.
”Kami masih terus menyelidiki kasus ini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses. Polisi yang terlibat juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri dan terancam dipecat,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (2/11/2022).
Kepala Urusan Humas Kepolisian Resor Nias Ajun Inspektur Satu Yadsen F Hulu menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias menyita total 23,09 gram sabu dari dua polisi yang ditangkap, yakni Brigadir Kepala Erwin Lahagu (41) dan Brigadir Joko (42). ”Mereka terkait dengan jaringan pengedar yang ditangkap pada Mei lalu, yakni seorang oknum polisi Imran Situmorang,” kata Yadsen.
Yadsen menyebut, Imran saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Meskipun Imran sudah ditangkap dan ditahan di lembaga pemasyarakatan, ia mengendalikan peredaran narkoba itu. Imran meminta Joko mengambil sabu yang disimpan di rumahnya.
Rencana mereka untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kepulauan Nias itu pun terbongkar setelah seorang warga sipil berinisial BG ditangkap saat menerima paket sabu siap konsumsi dari Bripka Erwin. Dari Erwin, polisi mendapat barang bukti sabu total 2,76 gram.
Lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias mendapat informasi kalau sabu itu diperoleh dari Brigadir Joko. ”Petugas pun langsung mengejar Joko dan berhasil menangkapnya. Polisi pun meminta Joko untuk menunjukkan di mana dia menyimpan sabu,” kata Yadsen.
Joko pun mengakui dirinya terlibat peredaran gelap narkoba itu. Ia lalu menunjukkan tempat dia menyimpan sabu di Asrama Polsek Lotu yang ia tempati. Joko dan Erwin adalah anggota Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polsek Lotu di Nias Utara, bagian dari Kepolisian Resor Nias.
Ia lalu menunjukkan tempat dia menyimpan sabu di Asrama Polsek Lotu yang ia tempati.
Dari asrama polisi itu, petugas menemukan total 20,38 gram sabu. Narkoba itu disimpan di sebuah koper dan tas sandang milik Joko. Joko dan Erwin pun langsung ditetapkan menjadi tersangka peredaran gelap narkoba dan dijebloskan ke rumah tahanan Polres Nias.
Sementara BG yang menerima sabu dari Erwin hanya direhabilitasi karena dinilai merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Erwin dan Joko diduga terlibat jaringan gelap narkoba yang mengedarkan narkoba secara langsung kepada masyarakat di daerah Kepulauan Nias yang terdiri dari empat kabupaten satu kota itu.
Yadsen menyebut, dua polisi itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hadi mengatakan, mereka akan menindak tegas setiap anggota polisi yang terlibat kejahatan, apalagi terlibat peredaran gelap narkoba. Selain menjalani proses hukum pidana, kata Hadi, kedua polisi itu juga akan menjadi sidang kode etik profesi Polri. Mereka pun terancam mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Catatan Kompas, sejumlah polisi di jajaran Polda Sumut dijatuhi hukuman PTDH karena terlibat dalam kejahatan. Pada Selasa (11/10), tiga polisi anggota Satuan Sabhara Polrestabes Medan, yakni Brigadir Kepala Ari Galih Gumilang, Bripka Firman Bram Butar-Butar, dan Brigadir Satu Haris Kurnia Putra, dipecat karena terlibat perampokan sepeda motor. Mereka juga positif menggunakan narkoba.