Kalsel Pertahankan Nol Kasus dan Menuju Zona Putih PMK
Nol kasus penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak di wilayah Kalimantan Selatan terus dipertahankan dalam upaya menuju zona putih atau membuat Kalsel terbebas dari PMK.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Kasus penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak di Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan tren penurunan, bahkan sudah nol kasus atau zero reported. Kondisi demikian terus dipertahankan dalam upaya menuju zona putih atau membuat Kalsel terbebas dari PMK.
Berdasarkan data terakhir perkembangan kasus PMK dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK per 29 Oktober 2022, status Kalsel sudah berwarna hijau karena tidak ada kasus baru PMK yang dilaporkan dari 13 kabupaten/kota di Kalsel dalam 14 hari terakhir. Secara kumulatif, di Kalsel tercatat 505 kasus PMK dinyatakan sembuh dan 7 kasus mati.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel Suparmi menyampaikan, Satgas Penanganan PMK Provinsi Kalsel terus bergerak meningkatkan koordinasi dan sinergi penanganan yang kokoh dengan kabupaten/kota seiring tren penurunan kasus PMK di Kalsel.
”Kalsel telah berhasil mencapai zero reported atau nol kasus PMK. Untuk itu, penanganan tetap harus optimal guna mewujudkan Kalsel menuju zona putih PMK,” katanya lewat keterangan tertulis di Banjarmasin, Selasa (1/11/2022).
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor juga sudah menginstruksikan Satgas Penanganan PMK Provinsi Kalsel agar melakukan beberapa langkah strategis dalam upaya penanganan kasus PMK. Setidaknya, ada enam langkah strategis untuk membawa Kalsel menuju zona putih PMK.
Pertama, penguatan surveilans untuk memastikan tidak ada penambahan kasus baru di lapangan. Para surveilans tidak hanya dituntut untuk melakukan deteksi dini penyakit, tetapi juga melakukan pemantauan sebelum (pre) dan sesudah (post) vaksinasi PMK.
Kedua, percepatan realisasi vaksinasi PMK. Sampai dengan 28 Oktober 2022, realisasi vaksinasi PMK di Kalsel telah mencapai 57.144 dosis. Realisasi vaksinasi tahap I sebanyak 4.717 dosis (112,31 persen) dari target 4.200 dosis, tahap II sebanyak 43.476 dosis (98,81 persen) dari target 44.000 dosis, dan tahap III sebesar 8.951 dosis (17,90 persen) dari target 50.000 dosis.
”Masih diperlukan langkah percepatan dengan membentuk tim vaksinator per kecamatan dengan menambah unsur kepolisian, TNI, akademisi, asosiasi profesi, dan penyuluh lapangan,” kata Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor.
Ketiga, percepatan pelaksanaan pendataan dan penandaan hewan rentan PMK dengan pemasangan ear tag barcode dan mengaplikasikannya melalui aplikasi Identik PKH. Aplikasi ini merupakan wadah untuk membantu petugas dalam mendata hewan ternak yang telah diberikan vaksinasi PMK.
Keempat, melakukan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK dengan berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 524/01664/PK2P/EKO tanggal 30 September 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Kelima, meningkatkan desinfeksi pada kandang hewan rentan PMK, kandang penampungan, rumah potong hewan, pasar hewan, serta sarana transportasi pengangkut hewan rentan PMK dan peralatan kandang.
Keenam, meningkatkan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) ke masyarakat dengan mengoptimalkan fasilitator yang telah mendapatkan bimbingan teknis fasilitator penanganan PMK maupun petugas teknis lainnya di Satgas Penanganan PMK.
”Melalui langkah-langkah tersebut serta pemantauan (monitoring) dan evaluasi yang rutin dari Satgas Penanganan PMK bersama pihak-pihak terkait, PMK di Kalsel diharapkan dapat dikendalikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, mendukung ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan peternak,” ujar Paman Birin.
Lalu lintas ternak
Pada 16 September 2022, Satgas Penanganan PMK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.
Dalam surat edaran itu disebutkan status zonasi daerah dapat berubah dari kabupaten/kota zona merah menjadi kabupaten/kota zona putih jika selama satu bulan tidak mencatatkan kasus PMK yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal dua minggu sekali. Kabupaten/kota zona putih diperbolehkan melalulintaskan hewan rentan PMK menuju kabupaten/kota zona putih, zona kuning, dan zona merah.
Kabupaten/kota zona putih diperbolehkan melalulintaskan hewan rentan PMK menuju kabupaten/kota zona putih, zona kuning, dan zona merah.
Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan, antara lain, telah menerima vaksinasi minimal satu dosis atau menunjukkan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan/atau surat veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan tindakan pengamanan biosecurity.
”Surat edaran itu telah disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi wabah terkini agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito.