Siksa Pekerja Rumah Tangga, Pasangan Muda di Bandung Diancam Penjara
Rohimah (29) disiksa majikannya, YK dan LF, hanya karena masalah-masalah sepele. Namun, kekerasan yang diterima berujung pada luka sekujur tubuh serta trauma yang menghancurkannya lahir dan batin.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·4 menit baca
Awalnya berniat mencari rezeki demi keluarga dengan menjadi pekerja rumah tangga, Rohimah (29) justru pulang membawa luka dan trauma. Diduga hanya karena kealpaannya, perempuan ini babak belur dihajar majikannya secara tidak manusiawi.
Jeritan dan tangis Rohimah di salah satu rumah di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, Jawa Barat, dalam beberapa pekan terakhir mengundang tanya warga. Tangisan ini kerap bersamaan dengan teriakan serupa amarah. Warga kesulitan memastikan asal suara karena rumah itu sengaja ditutup penghuninya.
Hingga akhirnya tanya itu terjawab saat sejumlah warga nekat membobol rumah tersebut saat ditinggal pemiliknya, YK (29) dan LF (29), Sabtu (29/10/2022) pagi.
Video pembobolan rumah ini direkam dan viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit, Rohimah yang mengenakan baju hijau tampak memandangi kerumunan warga dari balik jendela rumah sambil sesekali menyeka matanya.
Sekumpulan warga dan petugas mencongkel gembok dan mendobrak rumah berpintu coklat ini. Saat pintu terbuka, Rohiman keluar dengan penuh luka di sekujur tubuhnya. Bahkan, kedua matanya tampak lebam tidak normal dan disinyalir sebagai bekas kekerasan dari majikannya tersebut.
”Korban mengalami beberapa luka. Ada lebam di wajah, kedua tangan dan punggung. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Saat ini, mereka diperiksa di Polres Cimahi,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Cimahi Komisaris Niko N Adiputra, Senin (31/10/2022).
Niko berujar, dari pemeriksaan sementara, pasangan itu diketahui menganiaya dan menyekap Rohimah sehingga masuk ke dalam ranah tindak pidana. Tindakan pidana ini dilakukan bersama-sama sehingga menyebabkan korban menderita luka dan trauma.
juncto
”Semua masih dalam penyelidikan. Kejadian ini berlangsung kurang lebih 3 bulan, sementara korban sudah bekerja selama 5 bulan. Kejadian dari Agustus sampai Oktober ini masih didalami penyebab dan bagaimana kejadiannya. Korban saat ini sedang mendapatkan trauma healing (pemulihan trauma),” tutur Niko.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi, kekerasan yang dilakukan pasangan ini terjadi karena kealpaan Rohimah. Tidak mencuci tangan sebelum menggendong bayi, lupa mematikan saklar air, bahkan baju yang tidak rapih setelah disetrika berujung pada siksaan terhadap korban.
Tidak hanya dipukul dengan tangan kosong dan perabotan rumah tangga, Rohimah pun beberapa kali dibiarkan kehujanan di depan rumah. Tindakan ini menyebabkan sejumlah luka dan memar yang masih membekas saat ditemukan dan diselamatkan oleh warga sekitar.
Menurut Niko, siksaan yang kerap diterima korban ini disinyalir terjadi pada malam hari. Pada pagi hari, korban selalu dibawa kedua tersangka ke rumah orangtua bersama anak mereka dan dijemput saat pulang kerja.
Komunikasi korban kepada dunia luar pun dibatasi. Setiap harinya, Rohimah tidak diperbolehkan keluar tanpa perintah dari majikannya. Semua pergerakannya harus atas sepengetahuan para tersangka.
”Kesalahan yang dilakukan oleh korban rata-rata hal sepele. Namun, korban selalu dianiaya dengan tangan kosong ataupun perabotan rumah tangga jika melakukan kesalahan. Tindakan ini sering dilakukan pada malam hari,” ujarnya.
Luka dan trauma
Kemalangan ini pun membuat korban trauma. Kuasa hukum Rohimah, Asep Muhidin, mengatakan, kini tengah memeriksa kondisi korban, mulai dari benturan kepala, mata, hingga luka lainnya. Pemeriksaan tersebut berlangsung lebih kurang selama dua hari demi hasil yang akurat.
”Luka yang ditangani cukup serius itu di bagian kepala. Untuk lebam dan lainnya masih ditangani, tetapi belum cukup serius. Korban telah kembali ke rumahnya di Limbangan, Garut, dan akan mendapatkan pemulihan,” ucapnya.
Asep pun menyayangkan kejadian naas yang menimpa Rohimah. Korban hanya mengadu nasib untuk menjadi pekerja rumah tangga demi menghidupi anaknya yang berumur delapan tahun. Rohimah rela meninggalkan rumahnya di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, yang berjarak lebih dari 70 kilometer dari Ngamprah, Bandung Barat. Namun, yang dia dapatkan hanya siksaan.
Upahnya pun jauh dari layak. Asep menjelaskan, kliennya hanya mendapatkan gaji kurang dari Rp 2 juta setiap bulannya. Bahkan, pemotongan gaji bisa lebih dari setengah dari yang dijanjikan. Majikannya beralasan, gaji korban tersebut dipotong setiap korban melakukan kesalahan.
”Gaji yang diterima korban itu terakhir Rp 800.000. Satu bulan ke belakang itu Rp 1,2 juta dan pernah Rp 1 juta. Semua tidak full (penuh). Alasannya karena denda setiap kesalahannya, seperti pengurangan Rp 100.000 setiap tidak mematikan stop kontak,” paparnya.
Karena itu, Asep pun mendorong agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak kepolisian agar korban mendapatkan keadilan. Di sisi lain, kasus yang menjadi sorotan publik ini diharapkan memberikan efek jera sehingga masyarakat tetap melakukan tindakan yang manusiawi dan tidak melanggar hukum.
”Saya sebagai kuasa hukum mendampingi Bu Rohimah, bukan hanya untuk mendapatkan keadilan bagi korban. Ini juga menjadi efek jera kepada masyarakat agar lebih memanusiakan orang lain,” ujarnya.
Akibat tindakan tidak manusiawi inilah, pasangan yang menjadi pelaku kekerasan ini berhadapan dengan hukum. Ancaman penjara bertahun-tahun pun menanti YK dan LF. Ini menjadi pengingat kepada publik bahwa tindakan tidak manusiawi kepada siapa saja akan berurusan dengan hukum di negeri ini.