Manajemen PT Universal Diperiksa Polisi, Obat Siropnya Ditarik dari Peredaran
Polda Sumut memeriksa manajemen PT Universal Pharmaceutical Industries, produsen obat sirop Unibebi, di Medan. Polisi bersama BPOM juga memeriksa bahan obat dan proses produksi obat sirop itu.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa manajemen perusahaan PT Universal Pharmaceutical Industries, produsen obat sirop Unibebi, di Medan, Selasa (25/10/2022). Polisi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan juga memeriksa bahan obat dan proses produksi obat sirop itu.
”Ada ribuan botol obat sirop produksi PT Universal yang kami segel di pabriknya di Medan. Obat yang sudah beredar di masyarakat pun sedang dalam proses penarikan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut terhadap manajemen dan proses produksi di pabrik PT Universal sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan BPOM. Tiga obat sirop produksi pabrik itu adalah Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam), diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Polda Sumut dan BPOM pun menghentikan sementara proses produksi dan distribusi dari pabrik obat itu. Larangan memproduksi dan mendistribusikan dilakukan untuk semua jenis obat sirop sampai ada hasil studi tentang penyebab gangguan ginjal akut atipikal.
Kuasa hukum PT Universal, Hermansyah Hutagalung, mengatakan, PT Universal menghentikan semua proses produksi untuk semua jenis obat. Selain tiga jenis obat yang dilarang BPOM itu, mereka juga memproduksi beberapa jenis obat lainnya. Namun, semua aktivitas di pabrik dihentikan sampai ada kepastian hukum selanjutnya.
Hermansyah mengatakan, PT Univesal memproduksi obat sirop anak sejak tahun 1977. Obat sirop mereka pun beberapa kali berganti nama hingga lima tahun terakhir memakai merek Unibebi. Obat yang diproduksi di Medan itu didistribusikan hampir ke seluruh wilayah Indonesia.
”PT Universal sudah memproduksi obat sirop lebih dari 40 tahun dan mendapat izin edar lulus uji dari BPOM. Setiap bulan perusahaan ini memproduksi ribuan botol obat sirop dan sudah jutaan botol yang didistribusikan selama ini,” kata Hermansyah.
Semua obat sirop produksi Universal sudah kami tarik dari peredaran. (Hermansyah Hutagalung)
Hermansyah mengatakan, cemaran EG dan DEG yang disebut BPOM ditemukan di obat sirop itu tidak dicampurkan di pabrik mereka. Kandungan itu sudah ada dalam bahan obat yang mereka beli. PT Universal pun hanya mencampurkan bahan obat dan dua jenis cemaran itu sudah ada di dalam bahan obat.
”Meski demikian, sebagai bentuk kepatuhan kami kepada pemerintah, semua obat sirop produksi Universal sudah kami tarik dari peredaran,” kata Hermansyah.
Hermansyah mengatakan, Polda Sumut dan BPOM memeriksa manajemen pabrik dari Senin siang sampai Selasa dini hari. Semua proses produksi obat itu pun diperiksa oleh petugas. Pabrik obat mereka juga telah dipasang garis polisi.
PT Universal, kata Hermansyah, juga mengirimkan sampel obat mereka ke sebuah laboratorium sebagai pembanding dari hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM. Hasilnya pun akan diumumkan kepada publik dalam beberapa hari ke depan. Hermansyah pun menekankan, BPOM hanya menyebut ada cemaran EG dan DEG dalam tiga produk Unibebi. Hingga kini belum ada hasil studi yang memastikan cemaran itu yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia Sumatera Utara Yazid Dimyati mengatakan, semua dugaan penyebab gangguan ginjal akut pada anak harus diantisipasi sampai ada hasil studi, termasuk larangan obat sirop. Hingga kini, penyebab gangguan ginjal itu mengerucut pada tiga hal, yakni intoksikasi (keracunan) dari obat, inflamasi (peradangan), atau infeksi.
”Semua dugaan itu memiliki bukti masing-masing dan hingga kini belum ada hasil studi yang memastikan penyebabnya. Pemerintah pun masih melakukan investigasi epidemiologi tentang penyebabnya,” katanya.
Dokter spesialis anak Konsultan Nefrologi Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik, Rosmayanti Syafriani Siregar, menyebut sudah 14 kasus gangguan ginjal akut di Sumut, 8 di antaranya meninggal, 4 sembuh, dan 2 masih dirawat di rumah sakit. Kasus berasal dari Medan, Labuhanbatu, Sibologa, Mandailing Natal, dan Binjai.
Fasilitas kesehatan tingkat pertama pun diminta memperkuat diagnosis gangguan ginjal akut pada anak dan segera merujuk ke RSUP H Adam Malik jika ada kasus dugaan gangguan ginjal akut.