Jaringan Pencurian Motor di Jayapura Libatkan Seorang Anggota TNI
Polisi dan TNI mengungkap jaringan aksi pencurian hingga penjualan kendaraan bermotor di Jayapura. Seorang anggota TNI AD dan tiga warga ditangkap dalam kasus ini.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua dan Polisi Militer XVII/Cenderawasih bekerja sama mengungkap empat pelaku jaringan pencurian sepeda motor di Jayapura dan sekitarnya. Salah satu pelaku itu merupakan anggota TNI AD yang kini telah ditahan.
Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Andyka Aer, di Jayapura, Senin (24/10/2022), mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika aparat Polres Jayapura mendapatkan laporan warga. Satu unit sepeda motor milik warga tersebut dicuri di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (22/10/2022) pukul 03.00 WIT.
Andyka menuturkan, Polres Jayapura bersama tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua melacak melalui perangkat navigasi GPS di motor tersebut. Tim menemukan motor tersebut berada di rumah seorang anggota TNI AD, yakni Prajurit Satu RKB, di Kota Jayapura.
”Kami pun berkoordinasi dengan Polisi Militer XVII/Cenderawasih. Mereka pun segera memeriksa oknum anggota TNI tersebut dan menemukan tiga unit sepeda yang diduga hasil pencurian di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan anggota tersebut, kembali ditemukan lima unit motor di tempat yang lain,” papar Andyka.
Ia mengatakan, anggota TNI tersebut berperan sebagai penadah motor dari para pelaku pencurian motor. Dari hasil pemeriksaan terhadap Pratu RKB, terungkap nama tiga pelaku lainnya yang sering mencuri dan menjual motor hasil curian kepadanya, yakni Timotius Simon, Alex Hubi, dan Vincen Wantik.
Timotius berperan sebagai pencuri dan menjual setiap motor hasil curian kepada Pratu RKB seharga Rp 3 juta per unit. Adapun dua pelaku lainnya terlibat mencuri motor bersama Timotius dan terkadang melakukan sendiri aksi tersebut.
Polisi telah menangkap ketiga pelaku itu pada Sabtu di Kelurahan Dobonsolo, Sentani. Mereka ditangkap dalam kondisi mabuk berat karena mengonsumsi minuman beralkohol.
”Kami telah menahan ketiga pelaku ini di Rumah Tahanan Polda Papua. Ketiganya telah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam tujuh tahun penjara,” ucap Andyka.
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Kolonel (Kav) Herman Taryaman, di Jayapura, membenarkan penangkapan Pratu RKB. Diduga Pratu RKB terlibat dalam kasus jual-beli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
”Pratu RKB telah mengakui perbuatannya dan sedang menjalani proses hukum di Pomdam XVII/Cenderawasih. Kejadian ini mendapatkan atensi dari pimpinan agar jaringan curanmor yang melibatkan personel TNI terus diselidiki. Bagi personel yang terbukti terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai undang-undang dan aturan dalam pidana militer," ujar Herman.