BPOM Rilis Obat Aman dari Gangguan Ginjal, Dinkes Kota Cirebon Tunggu Kemenkes
Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Jawa Barat, masih menunggu arahan Kementerian Kesehatan yang sebelumnya meminta masyarakat mewaspadai obat sirop meski BPOM telah merilis obat yang aman dari gangguan ginjal akut.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI, CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
·3 menit baca
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Siti Maria Listiawaty saat diwawancarai, Senin (24/10/2022), di Cirebon.
CIREBON, KOMPAS — Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM merilis obat yang tidak berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Terkait hal itu, Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Jawa Barat, masih menunggu arahan Kementerian Kesehatan yang sebelumnya meminta masyarakat mewaspadai obat sirop. Di Kota Bandung, penarikan obat terlarang juga masih dilakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon Siti Maria Listiawaty, Senin (24/10/2022), mengatakan, telah menerima rilis BPOM terkait obat yang tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman. Cemaran zat pada obat sirop tersebut diduga menyebabkan gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Dari 102 obat sirop yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut pada anak, BPOM telah memeriksa 33 obat. Hasilnya, 23 produk obat tanpa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol. Empat bahan itu diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Produk obat aman itu seperti Alerfed Syrup, Amoxicilin, Cetirizin, dan Rhinos Neo Drop.
BPOM pun telah menguji tujuh produk obat yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Obat itu adalah Ambroxol HCl, Anakonidin OBH, Cetirizin, dan Paracetamol.
”Temuan beberapa obat yang aman ini agak membuat kita lega. Tapi, masyarakat perlu berhati-hati karena semua ini masih dalam proses pengujian BPOM,” ujar Maria.
Apalagi, BPOM menemukan tiga produk yang cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Produk itu meliputi Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries. Tiga produk itu termasuk lima obat yang tercemar EG dan DEG di atas ambang batas aman dari hasil pemeriksaan BPOM sebelumnya.
Selain 102 obat yang sempat digunakan pasien gangguan ginjal akut, BPOM juga telah menelusuri data registrasi produk obat berbentuk sirop dan drops. Hasilnya, 133 obat tak memakai propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai dosis dokter.
”Meski demikian, kami masih tetap waspada. Kami belum mencabut (larangan pembuatan resep obat sirop) selama belum ada (arahan) dari Kemenkes. Kami masih menunggu itu,” ujarnya. Untuk sementara waktu, masyarakat yang mengalami gejala gangguan ginjal dapat mengunjungi ke fasilitas kesehatan. Dokter yang akan memutuskan pemberian obat kepada pasien.
Sebelumnya, Dinkes Kota Cirebon menerbitkan Surat Nomor 503/3488 terkait imbauan kewaspadaan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Surat itu melarang petugas kesehatan meresepkan obat cair pada anak dan apotek tidak menjual obat serupa untuk sementara waktu. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Hingga kini, menurut Maria, terdapat satu kasus probable gangguan ginjal akut pada anak di Cirebon. Pasien yang berusia di bawah satu tahun itu menunjukkan gejala gangguan ginjal akut, seperti demam, diare, muntah, batuk, pilek, perubahan pada ureum, dan peningkatan kreatinin. Padahal, pasien tidak memiliki riwayat kelainan ginjal sebelumnya.
Saat ini, anak itu masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Cirebon. Dinkes setempat juga masih menelusuri jenis obat yang sempat diminum pasien beberapa waktu lalu. ”Kasus ini masih dalam penelusuran surveilans epidemiologi. Bagi masyarakat, jika menemukan gejala gangguan ginjal anak, harap segera melapor ke fasilitas kesehatan,” ujar Maria.
Kepala Bidang Pelayanan Medis Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Sulfi Irfan mengatakan, tenaga kesehatan masih menjalankan instruksi dinkes terkait larangan meresepkan obat sirop bagi anak. ”Pasien anak masih dikasih puyer. Tapi, yang terpenting deteksi dini di masyarakat. Kalau ada gejala, segera bawa ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Kasus di Bandung
Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian mengatakan masih terus melacak ke sejumlah rumah sakit terkait kemunculan penyakit ginjal akut. Sejauh ini, menurut dia, baru ditemukan satu anak berusia 10 tahun.
”Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu dan dia sudah sembuh,” kata Anhar.
Selain melacak potensi kasus baru, penarikan obat-obat yang dilarang dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan. Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran berisi instruksi agar obat-obat sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.
”Ini menjadi langkah lain untuk menekan munculnya penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” katanya.
Baca juga:
Gagal Ginjal Akut pada Anak di Jabar Ditangani Berjenjang