Terbukti Menerima Suap, Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur Divonis Tiga Tahun Penjara
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni sanksi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS--Mantan Kapolres Ogan Komering Ulu Timur Ajun Komisaris Besar Dalizon divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni penerimaan suap terhadap proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 sebesar Rp 10 miliar.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10/2022). Dalizon dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Namun vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yakni sanksi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Dalizon juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar bila dalam satu bulan setelah vonis dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka seluruh harganya benda miliknya akan dirampas untuk negara.
“Jika seluruh hasil perampasan tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun,”ujar Hakim. Beberapa barang yang dirampas antara lain satu unit rumah, dua kendaraan roda empat, dan deposito.
Fakta persidangan menunjukan ketika Dalizon menjabat sebagai Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, ia berperan aktif menerima suap dari Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin kala itu Herman Mayori sebesar Rp 10 miliar. Suap tersebut merupakan pungutan 1 persen dari total proyek PUPR sebesar Rp 500 miliar dan pungutan lima persen dari setiap kasus yang sudah masuk ke ranah penyelidikan.
Bahkan ia memberi waktu pada Herman tidak lebih dari sebulan untuk menyerahkan uang. Uang tersebut kemudian terkumpul dari mitra kontraktor PUPR Muba. Pemberian suap dilakukan melalui perantara Hadi Candra.
Sesuai janjinya, setelah uang suap itu diterima, penyelidikan terhadap kasus pun dihentikan tanpa melalui gelar perkara. Hakim menilai tindakan ini sudah menyalahi aturan sebagai penyelenggara negara.
Atas putusan ini, Anwarsyah Tarigan Kuasa Hukum Dalizon menilai putusan ini sangat memberatkan. Menurutnya majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah fakta-fakta persidangan yang meringankan.
Dalam pledoi, Dalizon mengutarakan bahwa uang Rp 10 miliar itu tidak hanya ia nikmati sendiri tetapi ada beberapa pihak lain seperti Salupen, Pitoy, Haryadi, Hadi Candra, dan juga mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Anton Setiawan yang menerima sekitar Rp 4,7 miliar.
Atas pengakuannya ini, Dalizon mengajukan diri sebagai justice collaborator walau pengajuan itu ditolak. "Atas putusan ini, kami masih pikir-pikir untuk lebih dulu berdiskusi dengan klien kami," ucap Anwarsyah.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Palembang Fandie Hasibuan juga masih menunggu salinan dari hasil putusan pengadilan kemudian akan diserahkan kepada pimpinan untuk kemudian akan diambil tindakan lanjutan. "Kami masih akan membaca hasil salinan dan akan menyerahkannya kepada pimpinan," ucap Fandie.
Ketua Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumsel, Nunik Handayani menilai vonis yang diberikan masih terlalu ringan. Hal ini dikarenakan terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya bisa menjadi contoh bagi publik. "Seharusnya diambil vonis paling berat dan juga upaya pemiskinan agar menimbulkan efek jera," ucapnya.
Korupsi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Mereka akan mencari celah agar mendapat bagian dari anggaran yang sudah diberikan oleh pemda. "Sebenarnya kasus seperti ini cukup banyak hanya tidak terkuak," tegasnya.
Kasus ini menambah citra buruk aparat penegak hukum terutama kepolisian yang saat ini tengah dilanda berbagai masalah. "Saat ini adalah momentum yang tepat untuk bersih-bersih salah satunya dengan memberikan hukuman maksimal bagi oknum penegak hukum yang korupsi," kata Nunik.