KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin Terkait Pengadaan Infrastruktur
”Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin. Penyelidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan mengamankan beberapa orang,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Oleh
Nikolaus Harbowo/Antony Lee
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (15/10/2021) malam. Penangkapan ini diduga terkait dengan dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam rangkaian OTT, selain menangkap Dodi, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa orang, termasuk salah satu pihak swasta. Hingga Sabtu (16/10/3032) pagi, penyelidik KPK masih memeriksa orang-orang yang diamankan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan penangkapan terhadap Dodi. ”Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin. Penyelidik KPK masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan mengamankan beberapa orang. Mohon bersabar, akan kami jelaskan lebih detail setelah penyelidikan,” kata Ghufron saat dihubungi.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah pihak yang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan saat ini masih dalam proses dimintai keterangan. ”KPK masih memiliki waktu 1 kali 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung,” kata Ali Fikri.
Satu bulan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan ayah Dodi, yang juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau PDPDE Sumsel. Pembelian pada 2010-2019 itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 433 miliar (Kompas, 17/9/2021).
Memahami esensi jabatan
Berdasarkan data KPK dari 2004 hingga 31 Maret 2021, sudah 130 bupati/wali kota dan wakilnya serta 22 gubernur dan wakil gubernur yang ditindak KPK. Pada akhir September 2021, KPK juga menangkap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur, terkait dugaan korupsi proyek dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana senilai Rp 39 miliar.
Pada akhir Agustus 2021, KPK juga menangkap Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Berkaca dari berulangnya OTT terhadap kepala daerah, Ghufron berharap para kepala untuk kembali memahami dan menyadari bahwa jabatan untuk mengabdi kepada kemakmuran rakyat dan kemajuan daerahnya.
”Karena, jika orientasi menduduki jabatan publik untuk mencari keuntungan, penangkapan demi penangkapan oleh KPK hanya soal bagaimana agar tetap bisa korupsi, tetapi tidak terdeteksi KPK. Sekali lagi, KPK berharap tak ada lagi pejabat yang tertangkap karena korupsi karena (mereka) sadar bahwa wewenang, kuasa, dan anggaran yang dikelolanya untuk kepentingan rakyat,” katanya.