Lagi, Aset Bos Judi "Online" di Deli Serdang Disita, Total Penyitaan Capai Rp 68 Miliar
Polda Sumut kembali menyita aset bos judi online Apin BK berupa lima ruko senilai Rp 20 miliar di kawasan perumahan mewah, Deli Serdang. Sudah Rp 68 miliar aset Apin disita dan masih terus berlanjut.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menyita aset bos judi online Apin BK alias Jhoni. Lima rumah toko yang diduga hasil kejahatan judi online dengan nilai sekitar Rp 20 miliar disita di kawasan perumahan mewah Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Apin pun sudah tiba di Medan setelah ditangkap di Malaysia.
”Selain tindak pidana perjudian online, kami juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang agar bisa menyita aset hasil kejahatan dari judi online ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, di Medan, Senin (17/10/2022).
Hadi menjelaskan, penyitaan aset itu penting untuk melumpuhkan jaringan sindikat judi online yang selama ini dikendalikan Apin di berbagai tempat.
Penyidik Polda Sumut menyita lima aset ruko di kawasan perumahan mewah Kompleks Cemara Asri setelah mendapat surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Aset yang disita berupa tiga ruko tiga tingkat yang sebelumnya disewakan untuk minimarket. Dua ruko lainnya juga disewakan untuk showroom atau tempat penjualan mobil. ”Nilai lima ruko ini kami perkirakan sekitar Rp 20 miliar,” kata Hadi.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut juga sudah menyita tujuh aset berupa ruko di Cemara Asri yang nilainya ditaksir Rp 27,2 miliar. Kemudian disita lagi lima aset di tempat lain bernilai Rp 21,6 miliar. Selama dua bulan kasus itu diselidiki, polisi sudah menyita Rp 68,2 miliar aset Apin yang diduga hasil kejahatan judi online.
”Penyitaan aset hasil kejahatan judi ini masih akan terus berlanjut. Masih ada aset Apin lainnya yang akan kami sita menunggu penetapan pengadilan,” kata Hadi.
Masih ada aset Apin lainnya yang akan kami sita menunggu penetapan pengadilan. (Kombes Hadi Wahyudi)
Setelah ditangkap di Malaysia, Apin pun telah tiba di Medan pada Senin sore. Ia pun akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Bos besar judi online itu ditangkap setelah dua bulan melarikan diri ke Malaysia. Ia mengendalikan 21 situs judi online dengan perputaran uang miliaran rupiah per hari.
Selain Apin, polisi sudah lebih dulu menangkap 15 anak buahnya yang lain. Tertangkapnya Apin pun langsung diumumkan oleh Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10).
Listyo pun memantau langsung proses penangkapan Apin saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia menyebut, Polri berkomitmen memberantas judi online sebagaimana perintah dan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pengungkapan sindikat judi online jaringan Apin dimulai dengan penggerebekan tempat operator judi online di Cemara Asri, 9 Agustus. Beberapa unit ruko yang disatukan tampak hanya seperti rumah makan dengan nama Warung Warna Warni. Ternyata, di lantai dua dan tiga digunakan sebagai operator judi.
Hadi mengatakan, mereka telah menyita 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 telepon seluler, 19 buku tabungan, 26 kartu ATM, 560 kartu perdana ponsel, dan 20 kamera pemantau (CCTV). Selain itu, polisi juga telah memblokir 107 rekening bank yang terkait dengan kasus judi online itu.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumut Inspektur Jenderal Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, pemberantasan perjudian yang sangat marak di Medan dan sekitarnya menjadi salah satu prioritasnya. Di bawah kepemimpinan Panca, Polda Sumut sangat gencar menggerebek perjudian dalam beberapa bulan terakhir.