logo Kompas.id
Nusantara”Red Notice” Diterbitkan untuk...
Iklan

”Red Notice” Diterbitkan untuk Kejar Bos Judi Daring, Keluarganya Pun Dicekal

Polda Sumut menerbitkan ”red notice” terhadap tersangka bos judi ”online” ABK alias Jhoni yang melarikan diri ke Singapura. Anak dan istrinya pun sudah dicekal ke luar negeri setelah mangkir dalam pemeriksaan kedua.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak (kedua dari kiri) menggerebek operator judi <i>online</i> di ruko Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (9/8/2022).
HUMAS POLDA SUMUT

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak (kedua dari kiri) menggerebek operator judi online di ruko Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (9/8/2022).

MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menerbitkan red notice terhadap tersangka bos judi online ABK alias Jhoni yang diduga melarikan diri ke Singapura. Anak dan istrinya pun sudah dicekal ke luar negeri setelah mangkir dalam pemeriksaan kedua. Polda Sumut kini telah menangkap 15 anak buah Jhoni di Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (11/10/2022), mengatakan, dengan terbitnya red notice itu, Jhoni kini mejadi buronan interpol. ”Kami akan segera menangkapnya,” ujar Hadi.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000