Kementerian PUPR Temukan 7 Poin Kekurangan Stadion Kanjuruhan
Stadion Kanjuruhan akan dirombak agar lebih memenuhi unsur keamanan dan keselamatan.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Hasil audit Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menemukan ada tujuh poin kelemahan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Stadion akan direnovasi total untuk mengantisipasi agar peristiwa serupa tidak terjadi.
Hal itu disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kamis (13/10/2022), di Stadion Kanjuruhan. Ini adalah hari terakhir audit teknis oleh tim Komite Kehandalan Bangunan Gedung Kementerian PUPR. Ikut mendampingi di Kanjuruhan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.
Basuki memaparkan dari tujuh poin hasil audit dan evaluasi tersebut. Tiga di antaranya berhubungan dengan peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Poin pertama, tribune ekonomi tidak memiliki tangga, tetapi langsung tempat duduk. ”(Penonton) Laki-laki pun susah naiknya. Dalam kondisi panik, lebih susah,” ujarnya.
Kedua, terkait kondisi pintu. Saat turun dari tribune, penonton akan langsung terbentur pintu. Tidak ada pembatas dan jenis pintunya beragam, mulai dari harmonika (sorong) sampai putar (swing).
”Dalam kondisi gelap, dia (penonton) menabrak pintu. Mungkin jatuh karena curam dengan anak tangga yang tidak standar, tinggi, dan lebarnya tidak standar. Pada saat kondisi aman tidak apa-apa, tetapi dalam kondisi panik mungkin kejlungup (terjerembab). Jatuh satu, semua jatuh,” ujarnya.
Poin selanjutnya tidak ada pintu darurat. Pintu yang ada hanya pintu servis. Ukuran pintu itu memang besar sehingga mobil ambulans bisa masuk, tetapi pintu itu tidak bisa diakses oleh penonton di tribune.
”Tiga hal itu menjadi fakta utama. Yang lainnya penerangan, kamar kecil, itu juga tidak standar, tidak layak. Perimeternya, di luar stadion tidak ada lagi penyangga sehingga penonton dari kendaraan langsung masuk ke pintu (stadion). Tidak seperti stadion lain, seperti Gelora Bung Karno dan Stadion Manahan,” katanya.
Menurut Basuki, ada tiga ketentuan yang digunakan sebagai acuan evaluasi Kanjuruhan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Menpora Nomor 7 tahun 2001 tentang Standar Prasarana dan Sarana Stadion dan Lapangan Sepak Bola, serta FIFA Stadium Guidline 2021.
Hasil audit tim ini akan dilaporkan ke Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk kemudian dibahas dan dirangkum sebelum akhirnya dilaporkan ke presiden. Dengan tujuh poin hasil audit tersebut, Kementerian PUPR akan mendesain lagi bangunan Stadion Kanjuruhan dalam rangka rehab total. Dana rehab Kanjuruhan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut rencana, rehab stadion dimulai 2023 dan selesai dalam jangka waktu setahun. Semua tribune akan didesain dengan model atap melingkar seperti Stadion Manahan di Surakarta, Jawa Tengah. Monumen peringatan tragedi pun akan dibuat. Target renovasi selesai dalam setahun agar Stadion Kanjuruhan yang baru bisa segera dipakai.
Adapun untuk stadion yang lain, Kementerian PUPR masih menunggu rekomendasi dari Kemenpora terkait stadion mana saja yang bisa diaudit terlebih dulu. Saat ini sudah ada 18 stadion yang sudah direhab sejak 2021 untuk digunakan dalam Piala Dunia U-20 tahun 2023.
Akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan Piala Dunia (PD) U-20 ditunda. Stadion pun dimanfaatkan oleh klub sepak bola di kota masing-masing. FIFA pun meminta agar stadion-stadion itu dicek dan direnovasi ulang dan setelah itu tak boleh dipakai sampai penyelenggaraan PD U-20.
Zainudin Amali mengatakan, berdasarkan arahan Presiden, Stadion Kanjuruhan dilakukan evaluasi total. Minggu lalu, pihaknya sudah bertemu Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), klub, dan empat kelompok suporter, yakni Arema, Persija, Persebaya, dan Persib.
”Semua bersepakat ini tidak boleh terulang, tinggal kita rumuskan seperti apa, khususnya soal pengaturan sesuai undang-undang. Suporter dalam UU keolahragaan yang baru ada hak dan kewajiban seperti apa, ini sedang dirumuskan. Kita sosialisasikan dan minta komitmen mereka semua bagaimana menonton bisa aman, nyaman. Soal dukungan kemeriahkan silakan, tetapi ada batas-batasnya,” katanya.
Menurut Zainudin, UU No 11/2022 tentang Keolahragaan harus segera diimplementasikan oleh klub dan kelompok suporter. Saat ini Polri sedang merumuskan aturan SOP (prosedur standar operasi) pengamanan yang mengadopsi aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), PSSI, dan internal Polri. SOP itu akan menjadi pegangan di seluruh Indonesia.