logo Kompas.id
NusantaraMenangkap Ikan di Malaysia,...
Iklan

Menangkap Ikan di Malaysia, Nelayan Natuna Divonis 6 Bulan Penjara

Seorang nelayan asal Natuna divonis penjara karena menangkap ikan secara ilegal di Malaysia. Sejumlah nelayan Natuna mengaku terpaksa mencari ikan hingga perairan Malaysia karena terdesak oleh kapal-kapal pukat.

Oleh
PANDU WIYOGA
· 2 menit baca
Sebuah perahu kayu nelayan bergerak menghindari hujan saat menangkap ikan tongkol di perairan yang berjarak sekitar 45 kilometer di sebelah timur Pulau Natuna Besar, Kepulauan Riau, Sabtu (26/3/2022).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sebuah perahu kayu nelayan bergerak menghindari hujan saat menangkap ikan tongkol di perairan yang berjarak sekitar 45 kilometer di sebelah timur Pulau Natuna Besar, Kepulauan Riau, Sabtu (26/3/2022).

BATAM, KOMPAS — Seorang nelayan bernama Kasnadi (51) asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, divonis pengadilan Malaysia 6 bulan penjara. Sebelumnya, Kasnadi dan menantunya ditangkap aparat Malayisa karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Sarawak pada 7 September 2022.

Istri Kasnadi, Yusnarti (47), mengatakan, suaminya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan Malaysia pada Senin (3/10/2022). Pada hari itu, Yusniarti sempat berbicara dengan suaminya melalui panggilan video. Saat itu, Kasnadi mengatakan, ia bisa dibebaskan dari vonis penjara 6 bulan asal membayar denda 200.000 ringgit atau sekitar Rp 654 juta.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000