Menangkap Ikan di Malaysia, Nelayan Natuna Divonis 6 Bulan Penjara
Seorang nelayan asal Natuna divonis penjara karena menangkap ikan secara ilegal di Malaysia. Sejumlah nelayan Natuna mengaku terpaksa mencari ikan hingga perairan Malaysia karena terdesak oleh kapal-kapal pukat.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Seorang nelayan bernama Kasnadi (51) asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, divonis pengadilan Malaysia 6 bulan penjara. Sebelumnya, Kasnadi dan menantunya ditangkap aparat Malayisa karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Sarawak pada 7 September 2022.
Istri Kasnadi, Yusnarti (47), mengatakan, suaminya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan Malaysia pada Senin (3/10/2022). Pada hari itu, Yusniarti sempat berbicara dengan suaminya melalui panggilan video. Saat itu, Kasnadi mengatakan, ia bisa dibebaskan dari vonis penjara 6 bulan asal membayar denda 200.000 ringgit atau sekitar Rp 654 juta.
"Dia juga tahu kami tak punya uang sebanyak itu. Jadi dia cuma minta saya bersabar," kata Yusnarti saat dihubungi dari Batam, Jumat (7/10/2022).
Mengutip laman resmi Penjaga Pantai Malaysia (Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia/APMM), Kasnadi dan menantunya ditangkap pada Rabu (7/9/2022) malam. Mereka ditangkap di perairan yang berjarak sekitar 125 kilometer arah barat laut pesisir Tanjung Jerijeh, Serawak, Malaysia.
Menantu Kasnadi, Johan (26), telah dipulangkan ke Natuna pada 1 Oktober lalu. Saat pemulangan, ia didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Budiman.
Saat dihubungi pada Kamis (6/10/2022), Budiman tidak bersedia mengonfirmasi soal vonis pengadilan Malaysia terhadap Kasnadi. Menurut dia, hal itu bukan wewenangnya. Ia juga menolak untuk menghubungkan Kompas kepada staf KJRI yang berwenang.
Sementara itu, Yusnarti mengatakan, Kasnadi merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya. Sejak dia ditangkap aparat Malaysia, Yusnarti menyambung hidup dengan mengandalkan bantuan dana dari para nelayan yang dikumpulkan Aliansi Nelayan Natuna.
Saat itu, Kasnadi mengatakan, ia bisa dibebaskan dari vonis penjara 6 bulan asal membayar denda 200.000 ringgit atau sekitar Rp 654 juta.
Terusir di laut sendiri
Sebelumnya, Ketua Aliansi Nelayan Natuna, Hendri, mengatakan, selama beberapa bulan terakhir banyak nelayan dari Natuna yang menerobos perbatasan Malaysia untuk menangkap ikan. Hal itu karena cadangan ikan di Natuna berkurang drastis akibat dikuras kapal pukat asing dan kapal cantrang.
"Supaya nelayan Natuna tidak masuk ke Malaysia untuk mencari ikan, maka pemerintah harus menindak kapal ikan asing dan kapal cantrang. Penggunaan pukat dan cantrang itu merusak karang sehingga ikan pun pergi dari Laut Natuna," kata Hendri, Kamis (15/9/2022).
Salah satu nelayan asal Natuna, Dedi (38), mengaku, pernah enam kali diusir APMM Zona Tanjung Manis karena kepergok menangkap ikan di perairan Malaysia. Namun, Dedi beruntung karena APMM hanya menyita ikan tangkapannya dan tidak sampai menangkapnya seperti Kasnadi dan Johan.
"Yang namanya menangkap ikan di tempat orang tetap tak betul. Itu saya sadar, tetapi kenyataannya sekarang itu makin susah cari ikan di laut sendiri. Laut Natuna kaya pasar malam, penuh kapal asing," ucap Dedi.