Kerabat dan Massa Pendukung Tolak Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan di Jakarta
Kerabat dan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe menuntut KPK melaksanakan pemeriksaan pada Lukas di Kota Jayapura. Mereka pun menolak untuk mengizinkan Lukas meninggalkan kediamannya.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Kerabat dan massa pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melakukan pemeriksaan di Jakarta. Sebab, Lukas yang telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak dapat melakukan perjalanan jarak jauh.
Tuntutan ini disampaikan pihak kerabat dan massa pendukung di tempat tinggal Lukas Enembe di Koya, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat (30/9/2022).
Pantauan Kompas, sekitar 500 orang memadati halaman tempat tinggal Lukas. Massa melakukan tarian dengan menggunakan busur panah dan parang sebelum pihak keluarga Lukas menyampaikan pernyataan sikap kepada insan pers.
Tampak sebuah alat ekskavator menutup badan jalan menuju rumah Lukas yang berjarak sekitar 100 meter. Insan pers yang hendak mengikuti kegiatan tersebut wajib menggunakan tanda pengenal dan diperiksa oleh petugas keamanan di sekitar rumah Lukas.
Elvis Tabuni yang mewakili tokoh adat dari wilayah pegunungan Papua menegaskan, Lukas saat ini masih dalam kondisi sakit. Ia pun meminta KPK agar memeriksa Lukas terkait kasus dugaan gratifikasi di rumahnya.
”Kami selaku perwakilan tokoh adat menolak dan tidak akan mengizinkan proses pemeriksaan beliau di Jakarta. Kami memohon pemerintah pusat agar memberikan kesempatan Lukas untuk mendapatkan pengobatan dari dokter yang kompeten,” kata Elvis.
Sementara itu, Franklin Wahey menuturkan, Lukas bukan hanya tokoh orang Papua, tetapi juga sosok yang berjasa bagi negara. ”Lukas telah mengabdikan hidupnya selama 25 tahun bagi Indonesia. Sayangnya, Lukas malah mendapatkan kriminalisasi dengan dijerat dengan kasus gratifikasi,” kata Franklin.
Koronal Kilenial Kogoya selaku perwakilan keluarga Lukas menegaskan, pihaknya tidak mengizinkan Lukas meninggalkan rumahnya. Ia pun meminta adanya klarifikasi dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait penggunaan anggaran otonomi khusus yang mencapai Rp 1.000 triliun selama dua dekade yang tidak tepat sasaran.
”Papua di bawah kepemimpinan Lukas meraih penghargaan opini wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan keuangan selama delapan tahun terakhir dari Badan Pemeriksa Keuangan. Sungguh mengherankan KPK dan Kemenkopolhukam menyatakan terjadi penyalahgunaan anggaran selama masa pemerintahan beliau,” tutur Koronal.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, situasi di Kota Jayapura dan sekitarnya masih kondusif hingga Jumat ini. Ia pun menyatakan, sebanyak 2.100 personel telah disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di Jayapura.
Ahmad menyatakan, pihaknya belum mendapatkan surat permintaan dari KPK untuk pengamanan dalam pemeriksaan Lukas sebagai tersangka. Adapun tim dokter dari KPK akan berada di Jayapura untuk memeriksa Lukas.
KPK telah dua kali mengirimkan surat kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Akan tetapi, Lukas belum dapat memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mengalami gangguan kesehatan.
”Sebanyak 2.100 personel ini terdiri dari 1.800 personel Polda Papua dan 300 personel Brimob Nusantara. Kami siap membantu KPK dalam upaya penegakan hukum,” kata Ahmad.
Diketahui, Lukas yang menjabat sebagai Gubernur Papua sejak tahun 2013 ini telah berstatus tersangka karena dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar pada tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lukas dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan berupa setoran uang tunai yang diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino senilai 55 juta dollar Singapura atau Rp 560 miliar. Nilai itu setara sepertiga dana otonomi khusus yang diterima Provinsi Papua tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun.