Gubernur Papua Sakit, Pemeriksaan sebagai Tersangka oleh KPK Tertunda
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Massa pendukung Lukas menilai penetapan tersebut sebagai aksi kriminalisasi oleh KPK.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar di Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9/2022) tertunda. Hal ini disebabkan Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022 dalam kondisi sakit.
Dari pantauan Kompas, Gubernur Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka di Markas Brimob Polda Papua pada Senin siang. Namun, Lukas tidak hadir dan diwakili ketiga kuasa hukumnya.
Tampak ratusan pendukung Lukas memadati jalan di depan Markas Brimob Polda Papua sekitar pukul 11.00 WIT. Massa menuntut KPK menghentikan pemeriksaan Lukas karena ada dugaan upaya kriminalisasi dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum pun bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Asep Guntur di Markas Brimob. Dalam pertemuan sekitar sejam itu, tim menyatakan pemeriksaan tidak bisa terlaksana karena Lukas masih dalam kondisi sakit.
Tim juga menunjukkan surat persetujuan untuk izin berobat selama 14 hari yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada penyidik KPK. Surat izin berobat tertanggal 9 September 2022.
Roy Rening selaku perwakilan tim kuasa hukum Gubernur Papua yang ditemui seusai pertemuan tersebut mengatakan, KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar tahun 2020. KPK menyatakan pemberian gratifikasi bersumber dari APBD yang terkait proyek Pemerintah Provinsi Papua.
Janggal
Ia menilai penetapan Lukas dengan status tersangka sangat janggal. Sebab, Lukas menerima transfer uang senilai Rp 1 miliar miliknya sendiri untuk keperluan berobat dan tidak ada tahapan penyelidikan serta dua barang bukti sebelum penetapan Lukas sebagai tersangka.
”Beliau meminta anak buahnya untuk mentransfer uang ke rekening pribadinya ketika menjalani perawatan pada 2020 lalu. Akan tetapi, penyidik KPK menjadikan hal tersebut sebagai bukti untuk menjerat beliau dengan kasus gratifikasi,” tutur Roy.
”Kami melihat adanya celah kelalaian dalam penetapan beliau sebagai tersangka. Kami akan mengumpulkan segala temuan ini serta membawanya ke proses hukum melalui upaya pra-peradilan,” ujar Roy.
Muhammad Rifai Darus selaku juru bicara Lukas Enembe mengatakan, kondisi Gubernur mengalami pembengkakan pada kaki karena sakit asam urat, kondisi suara melemah, dan juga sakit tekanan darah tinggi.
Kami melihat adanya celah kelalaian dalam penetapan beliau sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, seharusnya Gubernur dalam penerbangan ke Singapura pada Senin ini untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
”Gubernur memilih tetap berada di Jayapura untuk menghadapi kasus ini. Padahal, beliau wajib menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di Singapura karena sudah empat kali terserang stroke,” kata Rifai.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan saat dihubungi Kompas terkait informasi tertundanya pemeriksaan Lukas.
Kepala Keppolisian Resor Kota Jayapura Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan, unjuk rasa di Markas Brimob Polda Papua berjalan aman dan tidak berdampak pada situasi keamanan di Kota Jayapura.
Total 200 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan aksi tersebut.