logo Kompas.id
NusantaraGubernur Papua Sakit,...
Iklan

Gubernur Papua Sakit, Pemeriksaan sebagai Tersangka oleh KPK Tertunda

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Massa pendukung Lukas menilai penetapan tersebut sebagai aksi kriminalisasi oleh KPK.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe dan Muhammad Rifai Darus (kemeja biru) selaku juru bicara di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe dan Muhammad Rifai Darus (kemeja biru) selaku juru bicara di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).

JAYAPURA, KOMPAS — Pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar di Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9/2022) tertunda. Hal ini disebabkan Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022 dalam kondisi sakit.

Dari pantauan Kompas, Gubernur Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka di Markas Brimob Polda Papua pada Senin siang. Namun, Lukas tidak hadir dan diwakili ketiga kuasa hukumnya.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000