Penyelundup Pekerja Migran di Batam Gunakan Pelabuhan Resmi
Polisi mengungkap penyelundupan pekerja migran tanpa dokumen lewat pelabuhan resmi di Batam, Kepulauan Riau. Dugaan keterlibatan petugas pelabuhan disebut oleh Ombudsman Kepri.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Tujuh calon pekerja migran tanpa dokumen gagal berangkat ke Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Kamis (22/9/2022). Sebelumnya, Ombudsman Kepulauan Riau menyebut ada laporan soal oknum petugas pelabuhan yang membantu penyelundupan pekerja migran.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Komisaris Besar Jefri Siagian, Senin (26/9/2022), mengatakan, tujuh calon pekerja migran itu terdiri dari empat warga asal Lampung, Sumatera Selatan (1), dan Jawa Timur (2). Mereka direkrut seorang agen di Lampung untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia.
”Pengungkapan ini berawal dari laporan pihak keluarga salah satu korban. Polisi menyelidiki keberadaan para korban berdasarkan foto yang dikirim pelapor,” kata Jefri.
Tak berselang lama, polisi menemukan para korban di Pelabuhan Harbour Bay. Mereka bersiap menyeberang ke Malaysia. Selain menyelamatkan tujuh korban, polisi juga menangkap tersangka A (42). Ia merupakan warga Batam yang mengurus akomodasi dan transportasi calon pekerja migran tanpa dokumen itu.
”Para korban ini tidak dimintai uang oleh perekrut. Modusnya ada cukong dari Malaysia yang memberi uang Rp 18,5 juta kepada perekrut di Lampung untuk dicarikan tenaga kerja,” ujar Jefri.
A akan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Hukumannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Saat ini, polisi masih menelusuri pelaku lain di Lampung yang berperan merekrut pekerja tanpa dokumen.
Jalur pelabuhan resmi semakin marak digunakan pelaku perdagangan orang untuk menyelundupkan pekerja migran di Batam. Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyatakan, pihaknya pernah menerima beberapa laporan maraknya calo pekerja migran di pelabuhan-pelabuhan resmi di Batam.
”Kami menerima laporan ada oknum di Pelabuhan Batam Centre yang meminta uang kepada para pekerja migran tanpa dokumen. Bila mereka tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, mereka akan ditangkap,” kata Lagat pada 3 Agustus lalu.
Akan tetapi, sampai kini Ombudsman belum berhasil mengungkap oknum petugas pelabuhan yang terlibat dalam praktik culas tersebut. Lagat berharap, pekerja migran yang pernah mengalami hal itu secara langsung dapat melapor ke Ombudsman Kepri.