Penganiaya Pengojek Daring di Semarang Tewas Dikeroyok
Penganiayaan terhadap seorang pengojek daring di Kota Semarang oleh tiga orang tak dikenal membuat para pengojek daring geram. Mereka mencari pelaku, kemudian balas dendam. Satu pelaku dilaporkan tewas.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Penganiayaan terhadap seorang pengojek daring di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial beberapa hari lalu. Setelah kabar itu meluas, sejumlah orang yang tergabung dalam komunitas pengojek daring mencari pelaku penganiayaan, lalu mengeroyoknya. Akibat pengeroyokan itu, pelaku penganiayaan akhirnya tewas setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Pada Sabtu (24/9/2022), jagat media sosial Instagram dan Twitter digegerkan oleh adanya video viral tentang penganiyaan terhadap Hasto Priyo Wasono (54), seorang pengojek daring asal Pedurungan. Kejadian itu bermula ketika Hasto sedang mengantre di sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Pedurungan pada Sabtu sekitar pukul 16.00.
Ketika itu, Hasto yang hendak membeli bahan bakar jenis pertalite mengantre pada pompa nomor 5. Di depan sepeda motor Hasto ada sekira empat kendaraan yang juga sedang mengantre.
Beberapa menit berlalu, kendaraan yang antre paling depan telah selesai mengisi bahan bakar. Kendaraan-kendaraan lain di belakangnya mulai maju mendekati pompa bahan bakar. Namun, dua kendaraan yang mengantre di depan Hasto tak kunjung maju. Dua kendaraan itu ditumpangi oleh tiga orang. Dua orang berboncengan dan satu orang sendirian.
Setelah menunggu dan tidak ada pergerakan dari kedua sepeda motor di depannya, Hasto mencoba menegur. Dia meminta pengendara sepeda motor itu untuk maju. Bukannya memajukan kendaraanya, salah satu pengemudi sepeda motor itu malah turun dari kendaraan, kemudian menghampiri Hasto dan memukulnya.
Hasto terkejut karena wajahnya tiba-tiba dipukul. Ia lantas menangkis pukulan berikutnya dan mencoba membalas pukulan orang tersebut. Melihat kejadian itu, dua orang lain ikut-ikutan memukuli Hasto. Setelah dipukuli bertubi-tubi, Hasto jatuh. Tiga orang itu langsung melarikan diri.
Hasto kemudian menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara seorang diri untuk berobat. ”Setelah selesai berobat, korban (Hasto) melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Pedurungan. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Pedurungan Komisaris Dina Novitasari, Senin (26/9/2022).
Tak berselang lama setelah peristiwa itu, video terkait dengan peristiwa penganiyaan tersebut berikut ciri-ciri pelaku pemukulan beredar di media sosial. Hal itu membuat para pengojek daring lain di Semarang geram.
Pada Sabtu pukul 19.00, sejumlah orang yang mengaku dari beberapa komunitas pengojek daring membawa salah satu pelaku pemukulan terhadap Hasto ke Polsek Pedurungan. Saat tiba di Polsek Pedurungan, orang itu sudah dalam kondisi terluka dan tidak sadarkan diri.
Polisi kemudian segera membawa orang tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah sempat menjalani perawatan selama beberapa jam, orang tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Belakangan diketahui, orang tersebut terluka setelah dikeroyok oleh para pengojek daring yang geram terhadap ulahnya memukuli Hasto. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap Hasto itu dilukai dengan tangan kosong dan helm.
Bukannya memajukan kendaraanya, salah satu pengemudi sepeda motor itu malah turun dari kendaraan, kemudian menghampiri Hasto dan memukulnya.
”Dengan adanya kasus baru ini, perkara yang kami selidiki menjadi dua. Pertama, penganiayaan terhadap pengojek daring di SPBU Pedurungan. Kedua, pengeroyokan oleh para pengojek daring kepada pelaku penganiayaan,” ucap Donny.
Seusai kejadian itu, polisi memeriksa lima saksi yang mengetahui peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Dua orang yang diduga turut mengeroyok pelaku penganiayaan juga sudah ditangkap. Pelaku lain yang diduga terlibat dalam dua kasus itu masih akan terus dicari.
”Para pelaku yang terbukti terlibat dalam dua kasus itu akan kami jerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimalnya, yakni penjara paling lama 5 tahun,” ucap Donny.