Remaja Lelaki di Temanggung Nyaris Bunuh Diri akibat Dicabuli Perangkat Desa
Perangkat desa di Temanggung, Jawa Tengah, mencabuli tetangganya, remaja lelaki, dalam setahun terakhir. Korban sempat depresi dan ingin bunuh diri.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — R (18), lelaki asal Temanggung, Jawa Tengah, diduga dicabuli DY (43), tetangga sekaligus perangkat desa, dalam kurun waktu setahun terakhir. Korban nyaris bunuh diri akibat peristiwa itu.
Kepala Kepolisian Resor Temanggung Ajun Komisaris Besar Agus Puryadi, Kamis (22/9/2022), mengatakan, kasus ini terungkap saat korban bersama kawan-kawannya akhirnya melapor kepada polisi. Sebelumnya, korban selalu merahasiakan perlakuan yang dia terima sehingga akhirnya nyaris bunuh diri karena depresi berat.
”Korban melapor pertengahan September. Pada hari yang sama, terduga pelaku langsung kami tangkap,” kata Agus.
Dari pengakuan tersangka dan korban, pencabulan bermula pada September 2021. Semua terjadi setelah mereka sempat menenggak minuman keras. R yang mulai mabuk lantas dicabuli tersangka. Perlakuan itu bahkan direkam DY untuk memeras korban.
”Saat korban menolak diajak bersetubuh, terduga pelaku mengancam akan segera menyebarluaskan rekaman video itu untuk mempermalukan korban,” ujar Agus. Sejak pertama terjadi, korban sudah lima kali dicabuli tersangka.
Hingga akhirnya, R yang tidak tahan lagi mengajak berkelahi terduga pelaku pada September tahun ini. Namun, DY meremehkannya sehingga korban semakin depresi. Dari sana, R menceritakan semua yang dialami kepada kawan-kawannya.
Atas perbuatan itu, DY bakal dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan itu diambil karena korban masih berusia di bawah 18 tahun saat pertama kali menjadi korban.
Selain itu, ada Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual dan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Terduga pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
DY mengatakan nekat berbuat jahat karena kesal kepada kekasihnya. Kekasihnya enggan berhubungan badan setiap terduga pelaku usai menenggak minuman keras. Namun, dia mengelak memeras korban untuk berhubungan badan lewat video yang dia buat.
”Video itu saya buat hanya sekadar untuk kenangan saja,” ujarnya.