Butuh Solusi Menyeluruh Cegah Kecelakaan di Tol Cipali
Fasilitas keselamatan dan penegakan hukum belum mampu mencegah kasus tabrak belakang. Kesadaran pengemudi serta pembenahan manajemen keselamatan juga dibutuhkan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
INDRAMAYU, KOMPAS — Pengelola ruas Tol Cikopo-Palimanan terus meningkatkan fasilitas keselamatan dan mendorong penegakan hukum demi mencegah kasus tabrak belakang. Namun, upaya itu belum cukup tanpa kesadaran pengemudi serta pembenahan manajemen keselamatan.
Asri Fajarwati, Section Head Corporate Communication dan CSR Astra Tol Cipali, Selasa (20/9/2022), mengatakan, pengelola secara konsisten meningkatkan fasilitas untuk mengurangi tabrak belakang. Awal tahun ini, misalnya, pihaknya memasang pendeteksi beban otomatis.
Teknologi pengukur beban (WIM) yang terintegrasi dengan alat pengukur dimensi kendaraan (light detection ranging/lidar) terpasang di Gerbang Tol Palimanan. Fungsinya, mencegah kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih (overdimension and overloading/ODOL) melintasi jalur itu.
”Kami juga secara konsisten dalam sekali sebulan melakukan operasi ODOL bersama Kementerian Perhubungan,” ujar Asri. Pihaknya juga rutin bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk mengecek laju kendaraan memakai speed gun atau alat pengukur kecepatan.
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat, di jalan tol, kecepatan paling rendah 60 kilometer (km) per jam dan tertinggi 100 km per jam. Pengelola juga mengimbau pengendara melaju maksimal 70 km per jam saat hujan.
Pihaknya telah menyosialisasikan informasi batas kecepatan di jalan tol hingga membuat marka speed reducer yang bisa mengurangi kecepatan pengendara di 11 lokasi. Astra Tol Cipali juga memasang kamera pengintai (CCTV) pada setiap 1 km di sepanjang jalan 116 km.
Asri mengklaim, berbagai upaya itu mampu mengurangi angka kecelakaan di Cipali. Mulai dari Januari hingga Agustus 2022, pihaknya mencatat 199 kasus kecelakaan. Angka ini menurun sekitar 6 persen dibandingkan total kecelakaan lalu lintas tahun 2021, yakni 212 kasus.
Meski demikian, berbagai peningkatan fasilitas keselamatan dan penindakan hukum itu belum cukup mencegah kasus tabrak belakang di Cipali. ”Masih butuh kesadaran pengendara juga. Makanya, kami secara masif sosialisasi (keselamatan) di spanduk hingga media sosial,” ujarnya.
Pada Senin (19/9/2022) pukul 07.30, misalnya, minibus Elf bernomor polisi BE 7031 VA menabrak bagian belakang truk yang belum diketahui identitasnya di Kilometer 135+900, Indramayu. Akibatnya, tiga orang meninggal dan 16 penumpang minibus luka-luka dalam insiden itu.
”Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), diduga sopir kelelahan dan mengantuk. Yang bersangkutan mengemudi dari Tangerang sekitar pukul 03.30 tanpa istirahat,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Indramayu Ajun Komisaris Angga Handiman.
Dugaan kelalaian sopir, lanjutnya, tampak dari tidak adanya bekas rem di lokasi. Persneling minibus juga di angka 5. Padahal, kecepatan kendaraan itu diduga lebih dari 100 km per jam atau melewati batas maksimal kecepatan. Sebaliknya, truk yang ditabrak berjalan di jalur lambat.
Menurut Angga, sopir seharusnya tidur sejenak karena telah berkendara lebih tiga jam. Apalagi, sebelum lokasi kecelakaan terdapat rest area 130A. ”Km 135 arah ke Cirebon itu bukan titik lelah. Justru titik lelah itu ada di Km 130 dari arah Cirebon ke Jakarta,” ujarnya.
Meski demikian, catatan Kompas, kecelakaan maut beberapa kali terjadi di daerah itu. Pada Kamis (3/12/2015) subuh, 11 orang tewas akibat kecelakaan di Km 136+900 arah Cirebon. Data Astra Tol Cipali menunjukkan, terdapat 210 kecelakaan tabrak belakang selama 2019-2021.
Ketua Harian Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) Eddy Suzendi mengatakan, kasus tabrak belakang yang berulang di jalan tol perlu solusi komprehensif. ”Seluruh pemangku kebijakan harus mengevaluasi ini. Jangan hanya berhenti dengan dugaan kelalaian,” katanya.
Ia mencontohkan sistem kejar setoran yang memaksa sopir melaju cepat atau mengangkut muatan berlebih. ”Oleh karena itu, perlu pembenahan manajemen keselamatan. Misalnya, sopir punya sertifikat sehingga punya daya tawar dan terlindungi,” katanya.