Asap Tebal Pembakaran Jerami Picu Kecelakaan di Tol Brebes
Pembakaran jerami dipastikan jadi sumber asap tebal yang menyelimuti Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Brebes, Jawa Tengah, Minggu. Kondisi itu menyebabkan kecelakaan. Pelaku pembakaran di sekitar tol bisa diancam pidana.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
BREBES, KOMPAS — Asap tebal yang bermula dari pembakaran jerami sisa panen dipastikan memicu kecelakaan beruntun di tol transjawa ruas Pejagan-Pemalang di Kilometer 253 di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022). Pelaku pembakaran jerami berpotensi dijerat hukuman kurungan hingga 5 tahun.
Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di jalan tol arah Semarang itu pada Minggu pukul 14.15. Akibatnya, 19 terluka dan seorang tewas.
Selain polisi dan pengelola tol, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ikut menginvestigasi peristiwa ini. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, saat dihubungi pada Selasa (20/9/2022), mengatakan, penyebab kecelakaan dipastikan adalah asap tebal.
”Asap tebal membuat mobil paling depan mengerem mendadak dan menyebabkan tabrakan beruntun,” ujar Soerjanto. Menurut para pengemudi, jarak pandang saat itu sekitar 1 meter.
Soerjanto mengatakan, asap itu bermula dari pembakaran jerami di lahan pertanian warga berjarak 50-100 meter dari jalan tol. Karena tertiup angin kencang, api pembakaran jerami kemungkinan mengenai dan membakar rumput di pinggir jalan tol.
Ke depan, Soerjanto akan mempelajari lebih lanjut standar operasional prosedur sebelum, selama, dan setelah kecelakaan yang dijalankan pengelola jalan tol, PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).
”Di sekitar lokasi ada kamera pemantau, tetapi kenapa responsnya terlambat? Kalau saja waktu asap masih tipis sudah bisa diketahui, para pengemudi bisa diberi peringatan atau pertanda,” katanya.
KNKT juga ingin mengetahui tata cara penyelamatan korban kecelakaan di tol. Hal itu termasuk waktu yang dibutuhkan untuk membawa korban menuju rumah sakit terdekat. Dalam kecelakaan, waktu emas menyelamatkan korban berjalan sangat cepat. Terlambat satu detik, nyawa bisa melayang.
Soerjanto menambahkan, KNKT juga telah menyelidiki interaksi sosial antara pengelola jalan tol dan masyarakat sekitarnya. Hal itu untuk mengonfirmasi keterangan pengelola jalan tol yang menyebut telah menyosialisasikan bahaya pembakaran kepada masyarakat.
”(Data terkait kecelakaan tersebut) Sudah kami salin dan saat ini sedang kami pelajari. Nantinya, akan keluar rekomendasi dari kami agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ucap Soerjanto.
Rekomendasi tersebut, ujarnya, terdiri dari beberapa hal. Beberapa di antaranya terkait patroli jalan raya atau lewat kamera pemantau. Saat patroli di jalan, pengelola tol diharapkan membawa tangki air untuk mengantisipasi kebakaran di sekitar jalan tol.
Sementara itu, petugas pengawas melalui kamera pemantau juga diharapkan fokus. Untuk menghindari petugas yang kelelahan atau bosan, diperlukan ada pergantian. Petugas pengamat kamera pemantau idealnya berjaga selama 50-90 menit. Setelah itu, mereka harus diberi istirahat sekitar 15 menit agar bisa kembali fokus.
Kepala PPTR Ian Dwinanto menyebutkan, titik api di sekitar jalan tol tidak terpantau rekaman kamera pemantau atau petugas patroli. Biasanya, petugas akan langsung memadamkannya apabila terdeteksi titik api. Mobil patroli PPTR dilengkapi tangki berkapasitas 250 liter air dan alat pemadam kebakaran api ringan.
”Tindakan pencegahan sebelum kejadian ini sebetulnya sudah kami lakukan dengan pengawasan rutin setiap hari. Kami juga sudah banyak memadamkan titik-titik api pada hari-hari sebelumnya,” kata Ian.
Terkait dengan sosialisasi kepada masyarakat, Ian mengklaim sudah sering melakukannya. Langkah itu kembali dilakukan bersama pemerintah daerah dan polisi setelah tabrakan beruntun itu terjadi.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy menyatakan masih berupaya mengungkap pelaku pembakaran jerami tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk pemilik lahan di sekitar lokasi kejadian. Menurut Iqbal, pembakaran jerami di sekitar jalan dilarang karena rentan berdampak bagi orang di sekitarnya.
”Pelakunya bisa dipidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya kurungan paling lama lima tahun,” ujar Iqbal.