Komnas HAM Periksa Tiga Prajurit TNI yang Diduga Terlibat Pembunuhan Warga di Mimika
Tim Komnas HAM mulai memeriksa tiga dari enam prajurit yang menjadi tersangka pembunuhan berencana empat warga di Mimika pada Selasa ini.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memeriksa tiga dari enam prajurit TNI tersangka pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika, Papua, 22 Agustus 2022. Ketiga prajurit yang diperiksa pada Selasa (12/9/2022) di Jayapura itu adalah Mayor HF, Prajurit Kepala PR, dan Prajurit Satu RPC.
Pemeriksaan itu dipimpin Mohammad Choirul Anam selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM bersama Kepala Komnas HAM Perwakilan Wilayah Papua Frits Ramandey. Ketiga prajurit itu kini menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Militer Waena di Jayapura.
Choirul menuturkan, pihaknya mengambil keterangan dari ketiga prajurit ini terkait kronologi kejadian dan motif yang memicu peristiwa tersebut. Sejauh ini, tim Komnas HAM telah memiliki informasi awal setelah investigasi beberapa waktu lalu di Mimika.
Pemeriksaan ketiga prajurit ini dapat terlaksana setelah Komnas HAM bertemu dengan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal TNI Saleh Mustafa pada Selasa pukul 14.30 WIT. Pertemuan kedua belah pihak terlaksana di Markas Kodam XVII/Cenderawasih.
Choirul mengatakan, sebenarnya akan memeriksa ketiga prajurit itu pada Rabu (14/9/2022). Namun, lanjut Choirul, jadwal pemeriksaan diubah ke Selasa karena Pangdam Cenderawasih mendukung percepatan pemeriksaan kasus tersebut.
Kasus pembunuhan itu melibatkan 10 pelaku, enam prajurit TNI dan empat lainnya warga sipil. Enam prajurit ini adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Sementara empat warga adalah RH, Jck, DU, dan Rf. RH saat ini masih buron.
Kejadian ini bermula saat empat korban bertemu 10 pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN senilai Rp 250 juta di sebuah tempat di Jalan Budi Utomo, Timika, 22 Agustus 2022. Identitas empat korban yang berasal dari Kabupaten Nduga ini adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini.
Akan tetapi, para pelaku ternyata ingkar janji. Demi menguasai sejumlah uang, mereka justru membunuh dan memutilasi tubuh korban. Potongan tubuh korban dimasukkan ke enam karung yang lantas dibuang ke Sungai Wania di Kampung Pigapu. Hingga kini, tim SAR gabungan baru menemukan empat karung berisi badan tanpa kepala dan kaki para korban.
”Pemeriksaan ketiga prajurit itu merupakan komitmen TNI untuk terbuka dalam proses penanganan kasus pembunuhan empat warga di Mimika. Tujuannya agar penanganan kasus ini semakin terang benderang dan dapat diproses lebih cepat,” kata Choirul.
Mayjen Saleh Mustafa mendukung penuh upaya penegakan hukum atas prajurit yang terlibat dalam kasus tersebut. Upaya ini dibuktikan dengan memberikan akses kepada Komnas HAM untuk turut terlibat dalam pemeriksaan enam prajurit.
Kini, enam prajurit telah berstatus tersangka. Sementara dua prajurit lain, Pratu AP dan Prada Y, masih menjalani pemeriksaan di Markas Subdetasemen Polisi Militer XVII Cenderawasih di Mimika.
Enam prajurit yang berstatus tersangka dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka juga terancam diberhentikan secara tidak hormat sebagai prajurit TNI.
”Kami akan mengungkap kasus pembunuhan warga di Mimika secara transparan. Upaya ini sebagai langkah konkret TNI penegakan hukum pada prajurit yang terbukti bersalah,” ujar Saleh.