Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dituntut Tiga Tahun Penjara
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Wilayah Jawa Barat.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara suap. Sebelumnya, ia didakwa menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Wilayah Jawa Barat agar bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD tahun 2021.
Persidangan tuntutan Ade Yasin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (12/9/2022). Dalam sidang, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roni Yusuf menyatakan, Ade menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar hingga Rp 1,9 miliar agar LKPD Kabupaten Bogor Tahun 2021 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Uang tersebut diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Perbuatan Ade tersebut melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut agar Ade Yasin dicabut hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani pidana. Pencabutan hak politik ini karena Ade sebagai pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, tetapi melakukan tindakan korupsi.
”Terdakwa Ade Yasin dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Ada pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani pidana,” paparnya di persidangan.
Selain Ade, tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang terlibat juga dijatuhi hukuman pidana. Mereka adalah Ihsan Ayatullah yang saat itu menjabat Kepala Subbidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor serta Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor.
”Terdakwa Ihsan dituntut penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat dituntut pidana penjara masing-masing selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” ujar Roni.
Seusai persidangan, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar-butar, menyatakan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan dalam menanggapi tuntutan tersebut.
”Dalam pembelaan, kami akan mengurai semua unsur-unsur pasal yang didakwakan. Kami akan buktikan unsur memberikan janji keuntungan kepada BPK itu tidak pernah dilakukan oleh Ade Yasin,” ujarnya.
Dalam perkara suap ini, empat pegawai BPK juga menjadi terdakwa penerima suap. Mereka meliputi Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar. Keempat terdakwa itu merupakan tim pemeriksa audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.