logo Kompas.id
NusantaraDua Mantan Santri Ditetapkan...
Iklan

Dua Mantan Santri Ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik Dalami Dugaan Kelalaian Pesantren

Dua mantan santri Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AM (17). Penyidik juga mendalami kelalaian pesantren.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta
DAHLIA IRAWATI

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta

PONOROGO, KOMPAS — Dua mantan santri Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya AM (17), santri di pesantren tersebut. Penyidik juga mendalami peran pesantren dalam kasus kriminal ini untuk mengetahui adanya unsur kelalaian.

Kepala Polda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Polres Ponorogo, serta Bupati Ponorogo.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000