Timbun BBM Bersubsidi, 5 Orang Ditangkap Polresta Banyumas
Polresta Banyumas menangkap lima tersangka penimbun BBM bersubsidi. Mereka memodifikasi truk boks dan dilengkapi tangki berkapasitas 5.000 liter.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Lima tersangka penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas. Sebanyak 2.980 liter solar disita. Para tersangka memodifikasi angkutan boks berisi tangki kapasitas hingga 5.000 liter untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
”Pada 11 Agustus kami menangkap 5 pelaku yang mengisi BBM jenis solar di beberapa SPBU wilayah Ajibarang. Mereka menimbun dengan menggunakan mobil boks yang di dalamnya ada tangki modifikasi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Agus Supriadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022).
Agus menyampaikan, saat itu mereka membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 5.150 per liter. Dari harga itu kemudian mereka menjual lagi dengan harga Rp 17.500. ”BBM ini dijual ke beberapa perusahaan di Jawa Tengah, ini masih kami dalami. Dari pemeriksaan, hal ini sudah dilakukan selama 1 tahun, tetapi keterangan itu masih kami dalami,” paparnya.
Dua unit mobil truk boks disita. Masing-masing bernomor polisi E 8340 BD dan T 8534 FL. Dari truk bernomor polisi E 8340 BD terdapat 2.300 liter solar dan dari truk T 8434 FL terdapat 680 liter solar. Para tersangka berinisial HS (30), RS (38), JAY (43), MZ (33), dan AB (36). ”Peran dari para tersangka adalah 2 orang sopir, 2 orang kernet, dan 1 orang owner,” tutur Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP. ”Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Edy Sitepu menyampaikan, sesuai arahan Kapolri juga kapolda, pihaknya akan selalu menindak terkait penyalahgunaan BBM. ”Kami juga minta peran serta masyarakat jika ada yang menemukan tindak pidana perjudian, kemudian penyalahgunaan BBM bisa segera melaporkan ke kepolisian,” kata Edy.
Di tengah naiknya harga BBM, Jajaran Polresta Banyumas juga menyalurkan bantuan sembako kepada pengemudi ojek online di Purwokerto. Kepolisian memberikan 250 paket bahan kebutuhan pokok yang berisi beras dan minyak untuk meringankan beban atas naiknya harga BBM.
Seperti diberitakan Kompas.id (6/9/2022), di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak, aksi penimbunan BBM bersubsidi masih terus terjadi. Di Batam, Kepulauan Riau, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang menimbun BBM bersubsidi demi meraup keuntungan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 630 liter solar.