Tentara AL Temukan Sejumlah Satwa Liar di KRI Teluk Lada
Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Armada 2 menyita sejumlah satwa liar dari Papua di Surabaya, Jawa Timur. Sebagian satwa itu diduga termasuk jenis satwa yang dilindungi.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Armada 2 menyita sejumlah satwa liar dari Papua di Surabaya, Jawa Timur. Sebagian satwa itu diduga termasuk jenis satwa yang dilindungi.
Satwa itu disita dari KRI Teluk Lada 521 yang sedang sandar di Surabaya, Rabu (31/8/2022) petang. Kapal perang jenis pendarat tank atau kendaraan tempur kavaleri dan artileri itu berada dalam kendali Komando Armada 3 yang bermarkas di Sorong, Papua Barat.
Informasi keberadaan sejumlah satwa liar dari Papua itu terkonfirmasi pada Sabtu (3/9/2022) siang. Kompas mendatangi Markas Pomal Koarmada 2 di Surabaya. Sejumlah satwa yang kebanyakan jenis burung itu terlihat berada di dalam sangkar besi dan sedang dicek oleh tim Pomal.
Namun, personel tidak memperkenankan Kompas melihat dari dekat, apalagi memotret. Petugas juga tidak memberikan penjelasan tentang jumlah satwa yang diamankan dan jenisnya. ”Kembali saja Senin karena akan dirilis bersama,” kata seorang anggota Pomal Koarmada 2.
Petugas Pomal sekadar membenarkan bahwa seluruh satwa yang diamankan itu disita dari KRI Teluk Lada. Saat sandar di Surabaya, Pomal mendapati sejumlah satwa di kapal itu dan memindahkannya ke markas.
Kepala Dinas Penerangan Komando Armada 2 Kolonel Laut (P) Asep Aryansyah membenarkan informasi bahwa telah diamankan sejumlah satwa liar Papua dari KRI Teluk Lada. Namun, bagaimana kronologinya belum diungkap. Hewan-hewan itu akan diserahkan kepada petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). ”Sedang dikoordinasikan,” katanya.
Secara terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, belum mendapatkan perkembangan informasi tentang pengamanan satwa-satwa dari KRI itu. ”Saya (akan) minta balai (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam/BBKSDA Jatim) untuk cek,” ujarnya.
Sepekan sebelumnya, BBKSDA Jatim dan Polda Jatim mengumumkan pengungkapan kasus penyelundupan 304 ekor satwa dilindungi. Saat itu, Wakil Direktur Reserse Umum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Zulham Effendy mengatakan, tim penyidik menahan lima orang sebagai tersangka penyelundupan.
Barang bukti yang disita ialah 291 ekor unggas dan 11 ekor mamalia. Satwa-satwa itu didapat dan dibeli dari para penangkap satwa liar di Jawa, Sulawesi, dan Papua. Pembeli satwa kemudian menjual secara ilegal melalui pasar dalam jaringan (online). Harganya bervariasi, mulai Rp 500.000 hingga Rp 20 juta per ekor. ”Dijual, tetapi masih di pasar dalam negeri,” kata Zulham.
Zulham mengatakan, kelima tersangka dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kepala Seksi Perlindungan, Perencanaan, dan Pengawetan BBKSDA Jatim Nur Rohman mengatakan, sejumlah satwa akan diperiksa untuk pelepasan kembali ke alam. Satwa yang terlihat sakit atau belum bisa dilepasliarkan perlu direhabilitasi terlebih dahulu.
BBKSDA Jatim dan Polda Jatim juga membuka saluran pengaduan (hotline)untuk menekan potensi penangkapan, pemanfaatan, dan perdagangan secara ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya kejahatan itu agar melapor melalui nomor telepon seluler 082232115200. Layanan pengaduan juga dapat digunakan untuk berkoordinasi dalam hal pemeliharaan satwa dilindungi mengingat harus mendapat izin dari KLHK.